Korban sekeluarga pun mendapat pertolongan dari warga sekitar setelah berteriak meminta tolong, sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
Meski dalam kondisi shock, istri korban langsung menghubungi pihak berwajib terkait peristiwa yang dialami keluarganya.
"Begitu mendapat laporan dari istri korban. Anggota saya langsung mengumpulkan keterangan dan melacak jejak tersangka," kata Simangunsong.
Karena pernah menjadi Kapolsek Koja, Simangunsong dapat memetakan lokasi tersangka yang diketahui masih bersembunyi tidak jauh dari tempat tinggalnya di Koja.
Hanya saja, saat hendak ditangkap, Yoga justru melakukan perlawanan hingga polisi terpaksa melepaskan timah panas ke kaki kiri tersangka.
"Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan dan akan menjalani proses hukum. Tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman penjara di atas sembilan tahun," kata Simangunsong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.