"Persoalan menghadapi di meja hijau, di pengadilan itu kan mirip-mirip seperti pertarungan tinju profesional. Orang hukum kita di Biro Hukum itu sama-sama tahu kalau emang SDM-nya enggak bisa bertarung di pengadilan," ujar Syarif di Gedung DPRD DKI, Kamis (6/5/2015).
Karena itu, kata Syarif, Biro Hukum DKI harus menyewa pengacara-pengacara dengan pihak ketiga.
Sebenarnya, kata dia, Biro Hukum DKI sudah menganggarkan untuk urusan sengketa di pengadilan sebesar Rp 11 miliar untuk tahun 2014. [Baca: Ini Penyebab DKI Sering Kalah di Pengadilan]
Kemudian, anggarannya meningkat menjadi Rp 18 miliar pada tahun 2015. Namun, kata Syarif, anggaran tersebut tidak dapat terserap. Dalam rapat bersama eksekutif, Syarif mendengar alasan tidak terserapnya anggaran tersebut.
Syarif mengatakan, harga satuan yang ditetapkan Biro Hukum dengan kantor pengacara tidaklah cocok. Ketika dicoba untuk disusun ulang, waktu yang dibutuhkan sudah tidak mencukupi batas waktu lelang yang ada. [Baca: Biro Hukum Sebut Pemprov DKI Lebih Sering Menang daripada Kalah di Pengadilan]
Menurut dia, Pemprov DKI memiliki jadwal lelang untuk kegiatan nonfisik, seperti pengadaan jasa pada akhir tahun.
Untuk memenangkan perkara-perkara dalam meja hijau, Syarif menegaskan bahwa Pemprov DKI harus menggunakan jasa pengacara, bukan Biro Hukum yang merupakan pegawai Pemprov DKI.
"Jadi Biro Hukum itu kan mentalitasnya ya sebagai birokrat. Kalau lawyer punya mentalnya berbeda ya. Dia lebih fight di meja hijau. Nah orang Biro Hukum bertarung di pengadilan saya pesimis," ujar Syarif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.