"Sudah kami serahkan ke Imigrasi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto, saat dihubungi, Senin (18/5/2015).
Heru menjelaskan, kepolisian telah memeriksa WN Tiongkok yang ditangkap saat penggeledahan di Pasar Minggu dan Pantai Indah Kapuk beberapa waktu lalu. Hasilnya, kasus penipuan yang mereka lakukan tersebut tidak memberikan kerugikan kepada WNI.
"Tidak ada korban yang berasal dari WNI. Maka hukum yang berlaku bagi mereka hanya pelanggaran administrasi keimigrasian," ucap Heru.
Rencananya, kata dia, puluhan WN Tiongkok itu akan segera dideportasi dan masuk dalam daftar pencekalan. Sementara itu, kasus penipuan yang melibatkan sindikat asal Tiongkok itu akan ditangani oleh kepolisian Tiongkok.
Namun, Heru belum bisa memastikan waktu deportasi bagi para WN Tiongkok itu. Sebab, hal tersebut merupakan wewenang dari Dirjen Imigrasi.
Sebelumnya, polisi dari Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah di kawasan Cilandak Tinur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu (6/5/2015) malam.
Dari penggerebekan itu polisi menangkap 33 warga negara Tiongkok yang ternyata terlibat dalam kasus penipuan di Tiongkok.
Sepekan setelahnya, polisi kembali menggerebek sebuah ruko tiga lantai di Pantai Indah Kapuk. Dari ruko tersebut ditemukan 30 WN Tiongkok yang juga melakukan penipuan serupa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.