Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Produk di Brata Chem Harus Lampirkan Surat Apotek dan NPWP

Kompas.com - 21/05/2015, 05:05 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dengan statusnya yang tidak dapat dijual bebas, obat-obatan dan bahan berbahan kimia, memiliki syarat khusus jika harus membeli di toko kimia atau apotek. Beberapa diantaranya harus dengan melampirkan sejumlah surat asli.

"Ada standar opersional prosedur juga bagi pembeli. Salah satunya, melampirkan surat SP (surat pesanan) apotik PO (purchase order) harus dilampirkan dalam bentuk asli," ujar salah satu sales di toko Brata Chem, Khoirul Rahayu (25), Rabu (20/5/2015).

Selain kedua surat tersebut, ada beberapa syarat lagi yang harus dilampirkan. Khususnya bagi calon pembeli, baik dari kalangan dokter atau umum. Pasalnya, hanya pihak tertentu saja, baik itu dokter atau umum, yang bisa membeli bahan baku berbahan kimia.

"Calon pembeli biasanya diminta untuk membawa surat keterangan penggunaan. Serta menyertakan SIUP dan NPWP sebagai surat tambahan," papar Ayu.

Karena dua bahan tersebut dijual secara terbatas, bagi konsumen yang ingin membeli bahan tersebut harus memiliki Surat Pesanan dari apotek, NPWP dan SIUP dari klinik yang dimiliki oleh dokter bersangkutan.

Namun, saat pemesanan obat-obatan atau zat kimia, calon pembeli tidak dikenakan batasan maksimum dalam order produk. Artinya, setiap barang atau produk yang dipesan akan menyesuaikan dengan kebutuhan pembeli.

"Tidak ada batas (pemesanan) maksimum. Kita lihat saja dari kebutuhan pembeli," pungkasnya.

Sementara itu, Paksi Reksmudi (25), mengaku jika produk yang ada ditokonya didatangkan langsung dari luar negeri. Namun, teknikal advisor itu, mengaku jika kejadian yang menimpa toko tempatnya bekerja tersebut, baru kali ini terjadi.

"Sebelumnya sih ngga ada kejadian seperti ini (dokter gadungan). Karena sudah pasti akan diganti dengan yang baru kalau ada ," timpalnya.

Untuk diketahui, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Khusus (Sat Reskrimsus) Polres Jakarta Selatan (Jaksel), telah menggeledah toko importir dan supplier bahan baku kimia Brata Chem di Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (20/5/2015).

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita dua liter cairan kimia jenis Tween 80 (bahan pelarut) mengenggeledah toko Brata Chem. Barang bukti tersebut diduga digunakan tersangka JS, untuk melancarkan praktek dokter kecantikan gadungannya.

JS sendiri, dibekuk polisi karena diduga melakukan praktek tak resmi sebagai dokter kecantikan di kawasan mal Plaza Semanggi pada Senin (18/5/2015). Selain tidak memiliki izin praktek, tersangka juga menyalahgunakan profesi dokter dengan bermodalkan ijazah SMA.

Sedangkan, keahlian medis tersebut dipelajari tersangka secara otodidak melalui internet. Bahkan, tersangka juga kerap menjalankan prakteknya di pinggir jalan hingga toilet mal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Megapolitan
Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Megapolitan
Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com