Terkait hal ini, Kepala Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta Dewi Prawitasari irit berbicara. Dewi menyatakan bahwa izin tembakau bukan keluar dari BPOM.
"Maaf saya sedang rapat. Tembakau tidak ada izin edar dari BPOM," kata Dewi melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Senin (25/5/2015).
Pihak kepolisian sebelumnya menyatakan akan menelusuri tembakau merek tersebut bersama BPOM. Polisi menyatakan perlu menguji tembakau itu bersama BPOM, apalagi karena mempunyai efek yang sangat dahsyat bagi pemakainya.
Secara terpisah, Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Slamet Pribadi mengatakan, BNN tengah menelusuri masalah tembakau gorila ini.
"Laporan (kasus) ini belum ada, tetapi masalah ini sudah disampaikan ke deputi pemberantasan," ujar Slamet.
Sebelumnya, peredaran tembakau yang diduga dicampur dengan zat kimia, dan dikenal dengan tembakau super Cap Gorilla, saat ini sedang marak di kalangan mahasiswa.
Namun, peredarannya bisa dibilang berlaku secara sembunyi-sembunyi. Kasus ini terungkap setelah hal tersebut heboh di dunia maya. Namun, pihak pembuat tembakau belum dapat dikonfirmasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.