"Diamankan, sekarang masih di Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal, Senin (1/6/2015).
Iqbal menyebut, moge tersebut tidak memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK). Pelat nomor yang dipasang di motor tersebut berupa pelat nomor kendaraan dinas polisi. Padahal, sepeda motor Honda ST 1.300 cc tersebut bukanlah kendaraan dinas.
Sementara itu, pengendaranya, wirausaha berinisial RH, masih berstatus sebagai saksi. Ia telah menjalani pemeriksaan di Bagian Profesi dan Pengamanan Polres Metro Jakarta Barat.
Kepada polisi, RH mengaku meminjam motor itu dari temannya pemilik sebuah bengkel di kawasan Jakarta Barat. Ia meminjamnya dengan alasan ingin bergaya. [Baca: Inilah Pengakuan Si Pengendara Moge dengan Atribut Polisi]
Iqbal mengatakan, saat ini polisi menyelidiki legalitas sepeda motor itu. Karena itu, tidak menutup kemungkinan RH juga akan dipanggil kembali untuk diperiksa.
Sementara itu, untuk penggunaan atribut polisi, menurut Iqbal, masyarakat boleh saja menggunakannya, tetapi tidak boleh terlalu lengkap.
"Masyarakat boleh bangga dengan polisi dan menggunakan atributnya, tetapi bila lengkap itu pelanggaran. Bisa dikatakan tindak pidana ringan," ujar dia. [Baca: Terobos "Busway", Pengendara Moge Beratribut Polisi Ditahan]
Diketahui, RH ditilang pada Jumat (29/5/2015) siang karena menerobos jalur transjakarta. Saat itu, RH sedang berkendara dari arah Kebon Jeruk menuju ke Permata Hijau.
RH menggunakan atribut polisi yang cukup lengkap sehingga menyerupai anggota polisi yang sedang bertugas. Pada motornya, RH memasangi stiker putih dan biru, lampu strobo, bahkan pelat nomor yang biasa digunakan untuk kendaraan dinas polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.