Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Teman Ahok" Disarankan Ikuti Standar KPU

Kompas.com - 08/06/2015, 13:39 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat Bestari Barus menyarankan kepada kelompok masyarakat bernama "Teman Ahok" untuk memeriksa persyaratan pengajuan calon independen di Komisi Pemilihan Umum. Hal ini perlu dilakukan agar perjuangan yang dilakukan Teman Ahok tidak sia-sia.

"Mekanisme dan formulir ataupun berkas dukungan itu yang standar KPU kan belum terbit. Harus mengacu menurut lembar KPU. Nah itu mesti dicek dulu ke KPU. Apakah yang dilakukan oleh mereka sudah benar?" kata Bestari di Gedung DPRD DKI, Senin (8/6/2015).

Bestari mengatakan, apabila formulir yang disebar oleh Teman Ahok sesuai dengan yang dikeluarkan oleh KPU, mereka telah melakukan langkah awal yang baik untuk mendukung Basuki Tjahaja Purnama. Sebab, mengumpulkan satu juta KTP sebagai syarat ikut serta dalam pilgub melalui jalur independen harus dipersiapkan sejak jauh hari. Apabila formulir yang mereka miliki salah format, kata Bestari, itu tentu akan menambah pekerjaan bagi Teman Ahok.

Meski demikian, Bestari mengaku optimistis atas dukungan masyarakat kepada Ahok melalui Teman Ahok ini. Menurut dia, masyarakat yang sudah merasakan kemajuan DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Ahok pasti akan mendukungnya untuk memimpin Jakarta lagi. Kecuali, banyak masyarakat yang tidak merasakan manfaat dari kepemimpinan Ahok.

"Semua orang pasti punya pendukung. Semua orang pasti punya haters juga. Justru itu jadi ukuran sampai sekuat apa dukungan itu," ujar Bestari.

Kelompok relawan pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Teman Ahok, mengajak warga masyarakat untuk mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta. Aksi pengumpulan KTP dilakukan menyusul adanya peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 9 Tahun 2015 yang memperketat syarat pencalonan kader independen. Salah satu syaratnya adalah pengumpulan KTP tidak bisa lagi dilakukan melalui e-mail atau online, tetapi harus memiliki keabsahan dalam bentuk cetak fisik.

Dalam laman situsnya, www.temanahok.com, Teman Ahok memaparkan empat langkah untuk warga yang berminat memberikan dukungannya kepada Ahok. Langkah pertama adalah dengan mengunduh file panduan mengisi formulir (2 lembar), form dukungan model B-1 KWK perserorangan (3 lembar), dan formulir pernyataan tidak mendukung calon lain (1 lembar).

Semua form tersebut diminta dicetak dalam ukuran kertas folio atau A4. Bila telah dilakukan, langkah selanjutnya adalah mengisi form dukungan model B1-KWK perseorangan di halaman 1 dan 2 saja. Namun, halaman 3 tidak perlu diisi karena itu merupakan lembar pengesahan.

Langkah ketiga, warga pendukung Ahok diminta mengisi formulir tidak mendukung calon lain di lembar Model TA 1-TMN Ahok. Warga diminta menyertakan fotokopi KTP ukuran asli yang ditempel dalam form ini dengan sisi biodata menghadap ke depan. Berbeda dari form dukungan, form tidak mendukung calon Lain bersifat personal karena masing-masing hanya berlaku untuk satu orang pemberi dukungan.

Bila langkah ketiga telah dilakukan, langkah terakhir adalah memasukkan form tersebut ke dalam amplop dan mengirimkannya ke PO BOX 1072 JKS 12010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com