JAKARTA, KOMPAS.com — Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) telah menyiapkan sanksi terberat bagi tujuh anggotanya yang dianggap lalai dalam menjalankan tugas. (Baca: Korban Pencurian "Dicuekin" Polisi Ramai di Medsos, Humas Polres Jakut Kaget)
"Sanksi terberat? Anggota yang lalai karena tidak merespons laporan warga akan dikenakan sanksi demosi (penurunan jabatan)," tegas Kapolres Metro Jakut Komisaris Besar Susetio Cahyadi, Senin (15/6/2015).
Saat ini ketujuh anggota tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polres Jakut. Jika terbukti bersalah, ketujuh anggota yang dianggap Kapolres lalai tersebut akan kehilangan hak-haknya untuk promosi jabatan.
"Mereka juga terancam tidak mendapat hak untuk sekolah dan naik pangkat," terang Kapolres.
Adapun ketujuh polisi tersebut yaitu Aiptu S (Kepala Pos Pantau), Aiptu S, Brigadir A, Brigadir I, Briptu Y, Brigadir A, dan Brigadir I.
Seperti diketahui, dalam posting-an di Facebook, Diki Septerian menceritakan pengalamannya saat menjadi saksi mata aksi pelaku pencurian bersenjata tajam terhadap sebuah mobil Mitsubishi L300 pikap hitam bernomor polisi L 9667 H, Rabu (10/6/2015) siang.
Diki juga mem-posting foto detik-detik terjadinya aksi curas, lengkap dengan ciri-ciri pelaku yang sedang beraksi.
Namun, saat korban melapor ke pos pemantauan terdekat, polisi justru asyik bermain ponsel tanpa merespons laporan tersebut. Padahal, menurut keterangan Diki, saat itu ada dua hingga tiga polisi yang bersiaga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.