JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengatakan, anggota organisasi masyarakat yang melakukan
sweeping terhadap tempat-tempat hiburan malam akan ditindak tegas. Sweeping adalah tindakan anarkis yang tidak dapat dibenarkan.
"Yang boleh melakukan (penertiban) adalah aparat negara," Tito Karnavian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Sebelumnya, Tito telah bertemu dengan para pelaku usaha tempat hiburan malam. Mereka telah berjanji akan menaati peraturan terkait pembatasan jam operasional tempat hiburan.
Selain itu, Polda Metro juga telah membentuk satuan tugas pengawasan tempat hiburan malam. Siapa pun yang melanggar aturan jam operasional juga akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
"Intinya, kehusyukan selama Ramadhan harus selalu dijaga," ucap Tito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.