TANGERANG, KOMPAS.com — Dalam keterangan salah satu saksi di sidang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), LE (42), selaku penggugat, disebut didatangi oknum polisi. Kedatangan oknum polisi diduga untuk menekan LE secara mental agar dia mau menandatangani surat izin poligami dari ES (50), terdakwa sekaligus suami LE.
"LE pernah bilang kalau dia didatangi berapa orang, katanya polisi, yang barengan sama Pak ES. Kata Pak ES, polisi itu temannya," kata saksi bernama HK dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (25/6/2015).
HK menjelaskan, kedatangan itu terjadi secara tiba-tiba setelah ES memaksa LE menandatangani surat izin poligami pada September 2014 lalu. Namun, LE tetap tidak menandatangani surat itu dan menolak untuk dimadu.
Sejak awal, LE melihat ED sudah berniat untuk berselingkuh dengan salah satu terapis yang juga pegawai di tempat spa yang dikelola LE. Sejak itu, kondisi kesehatan LE semakin memburuk. LE sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Eka Medika BSD dan pernah mencoba bunuh diri dengan menenggak 19 obat penghilang stres. Normalnya, obat itu hanya boleh diminum satu kali dalam sehari.
ES pun diseret LE ke pengadilan atas kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Hari ini, sidang tersebut sudah ketiga kalinya dengan agenda pemeriksaan saksi. ES sebagai terdakwa dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.