Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan Cilincing Jakarta Utara Beli Sabu Barter Solar

Kompas.com - 02/07/2015, 15:54 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima nelayan Mu (35), Ka alias Kinclung (39), Wa (32), ES (46), dan DS (47), terpaksa berurusan dengan pihak berwajib karena menggunakan narkoba jenis sabu menjelang waktu sahur, Kamis (2/7/2015).
 
Kelima warga Cakung Drain Barat, Cilincing, Jakarta Utara tersebut mengaku membeli sabu dengan cara barter dengan bahan bakar jenis solar.
 
"Ada lima nelayan yang kita amankan atas dugaan pemakaian dan kepemilikan sabu," ujar Kepala Subdit (Kasubdit) Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polair (Ditpolair) Polda Metro Jaya, Komisaris Edi Guritno, Kamis (2/7/2015).
 
Penangkapan tersebut bermula dari laporan warga yang meresahkan aktivitas beberapa nelayan yang kerap mengkonsumsi narkoba. Apalagi, aktifitas terlarang tersebut, kerap dilakukan menjelang sahur, sekitar pukul 02.00 WIB.
 
Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap Mu dan Ka yang sedang teler akibat pengaruh obat-obatan. Dari tangan Mu, polisi mengamankan satu paket sabu yang dibungkus plastik bening.
 
Kepada polisi, Mu mengaku membeli serbuk haram tersebut dari ES yang masih tetangganya. Berdasarkan "nyanyian" Mu, polisi kemudian membekuk ES bersama dua pelaku lainnya tidak jauh dari lokasi pertama di hari yang sama.
 
"Informasi dari dua pelaku pertama, anggota kembali mengamankan tiga pelaku lainnya, Wa (32), ES (46), dan DS (47)," kata Edi.
 
ES mengaku hanya sebagai kurir selama sebulan terakhir. Polisi juga mengamankan dua paket sabu dalam plastik bening.
 
Pengakuan ES, dia tidak menjual sabu tersebut, melainkan menukarkannya dengan bahan bakar jenis solar. Untuk satu paket sabu seberat 1 gram, bisa ditukar dengan tiga jeriken solar isi 30 liter.
 
"Biasanya para nelayan itu membeli shabu paket hemat seharga Rp 400 ribu. Tapi, oleh ES, satu paket bisa dibarter dengan 3 jeriken yang harganya Rp 200 ribu per jeriken. Makanya lebih untung," papar Edi.
 
Akibat perbuatannya, kelima pelaku terancam jeratan pasal berlapis tentang Narkoba. Yaitu, pasal 127, 112 (ayat 1) dan 114 (ayat 1), UU Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
 
Untuk penanganan selanjutnya, kelima pelaku dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com