Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD DKI Usulkan Pembatasan "Tower" dalam Penerbitan Sertifikat

Kompas.com - 03/07/2015, 09:05 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi D DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan peraturan mengenai pembatasan jumlah tower bangunan perkantoran dalam satu sertifikat.

Mereka ingin agar ke depannya setiap satu sertifikat yang dikeluarkan hanya boleh terdiri atas maksimal lima tower.

Ketua Komisi D Mohamad Sanusi mengatakan bahwa usulan tersebut disampaikan menyusul banyak keluhan dari para pembeli dan pemilik unit perkantoran yang tidak bisa mendapatkan sertifikat dari propertinya tersebut.

"Jika diberikan izin bangun 20 tower untuk satu sertifikat, maka sertifikatnya baru bisa diberikan setelah tower 20 dibangun. Tower pertama diserahterimakan, tower ke-20 kan pengembang tes market dulu. Kalau tes market baru selesai 2050, maka tahun 2050 baru sertifikatnya jadi. Selama itu masyarakat pembeli jadi tidak bisa pinjam meminjam menjaminkan sertifikat," kata Sanusi dalam rapat di Gedung DPRD DKI, Kamis (2/7/2015).

Menurut Sanusi, tidak dikeluarkannya sertifikat berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan antara masyarakat pembeli dan pengembang. Sebab tidak jarang pembeli merasa tidak puas dan menganggap pengembang melakukan penipuan, yang kemudian berujung pada gugatan hukum.

"Ini yang kita minta harus dibatasi. Misalnya luas lahan pengembang dua hektar, dia mau membangun 20 tower. Lahannya harus dibelah dulu. Misalnya 20 bagi 4. Jadi masing-masing 5.000 meter dibagi empat tower. Supaya tidak nunggu terlalu lama sertifikatnya," ujar politisi Partai Gerindra ini.

Sebagai informasi, tidak bisa segera dilakukannya penerbitan sertifikat untuk pemilik unit perkantoran merupakan dampak dari Undang-undang RI nomor 20 tentang Rumah Susun, yang di dalamnya berisi aturan yang mempersulit dikeluarkannya sertifikat untuk bangunan komersial.

Komisi D DPRD sendiri telah mengusulkan agar Pemprov DKI mengajukan judicial review terhadap peraturan tersebut. Pemprov DKI juga telah menyatakan akan menindaklanjuti usulan tersebut.

"Kita percepat, kalau memang itu kewenangan pusat ya kita ajukan ke pusat. Apapun itu hukumnya. Apakah bikin PP dipercepat atau apapun. Kalau mesti UU ya kita ajukan," kata Asisten Sekda bidang pembangunan, Mara Oloan Siregar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Preman Peras Penjaga Warkop di Mampang, Paksa Tukar Uang Receh Jadi Rp 1 Juta

2 Preman Peras Penjaga Warkop di Mampang, Paksa Tukar Uang Receh Jadi Rp 1 Juta

Megapolitan
Polisi Gelar Audiensi Terkait Penjarahan Rusunawa Marunda, Libatkan Pengelola Lama dan Baru

Polisi Gelar Audiensi Terkait Penjarahan Rusunawa Marunda, Libatkan Pengelola Lama dan Baru

Megapolitan
Keroyok Pemuda di Tangsel Akibat Buang Air Kecil Sembarangan, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Keroyok Pemuda di Tangsel Akibat Buang Air Kecil Sembarangan, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Megapolitan
Polisi Buru Pemasok Sabu untuk Virgoun

Polisi Buru Pemasok Sabu untuk Virgoun

Megapolitan
Tak Mau Vandalisme, Fermul Kini Minta Izin Dulu Sebelum Bikin Grafiti di Fasilitas Publik

Tak Mau Vandalisme, Fermul Kini Minta Izin Dulu Sebelum Bikin Grafiti di Fasilitas Publik

Megapolitan
Pengelola Diminta Kembali Laporkan 7 Eks Pekerja yang Jarah Aset Rusunawa Marunda

Pengelola Diminta Kembali Laporkan 7 Eks Pekerja yang Jarah Aset Rusunawa Marunda

Megapolitan
Polisi Belum Tetapkan Virgoun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Belum Tetapkan Virgoun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Sederet Masalah Rumah Subsidi Jokowi di Cikarang: Bangunan Tak Kokoh, Keramik Terangkat, hingga Air Kotor dan Berbau

Sederet Masalah Rumah Subsidi Jokowi di Cikarang: Bangunan Tak Kokoh, Keramik Terangkat, hingga Air Kotor dan Berbau

Megapolitan
Polisi Tangkap Virgoun Usai Konsumsi Sabu dengan Seorang Perempuan

Polisi Tangkap Virgoun Usai Konsumsi Sabu dengan Seorang Perempuan

Megapolitan
Pemprov DKI Segel Bangunan di Menteng yang Diduga Langgar Aturan Perubahan Tata Ruang

Pemprov DKI Segel Bangunan di Menteng yang Diduga Langgar Aturan Perubahan Tata Ruang

Megapolitan
Hasil Tes Urine Virgoun Positif Metamfetamina

Hasil Tes Urine Virgoun Positif Metamfetamina

Megapolitan
Polisi Sita Sabu dan Alat Isap Saat Tangkap Virgoun

Polisi Sita Sabu dan Alat Isap Saat Tangkap Virgoun

Megapolitan
Pemkot Bakal Normalisasi Sungai Cidepit di Gang Makam Bogor

Pemkot Bakal Normalisasi Sungai Cidepit di Gang Makam Bogor

Megapolitan
Minta Inspektorat Periksa 7 Pekerja yang Jarah Rusunawa Marunda, Heru Budi: Harus Ditindak!

Minta Inspektorat Periksa 7 Pekerja yang Jarah Rusunawa Marunda, Heru Budi: Harus Ditindak!

Megapolitan
Pendukung Tak Ingin Anies Duet dengan Kaesang, Pengamat: Bentuk Penegasan Mereka Anti Jokowi

Pendukung Tak Ingin Anies Duet dengan Kaesang, Pengamat: Bentuk Penegasan Mereka Anti Jokowi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com