Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo Soenirman: Mengapa DPRD Ditantang Beri Solusi Atasi Macet?

Kompas.com - 02/07/2015, 08:49 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman mengaku bingung dengan tantangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap anggota Dewan untuk memberi solusi mengatasi macet. Prabowo menilai sikap Ahok (sapaan Basuki) yang seperti itu merupakan jawaban panik.

"Mengapa jadi panik begini ya? Dalam proses pelaksanaan LRT, mengapa malah DPRD ditantang oleh Gubernur untuk beri solusi atasi macet? Tugas eksekutif dan legislatif sudah sangat jelas," ujar Prabowo melalui pesan singkat, Rabu (1/7/2015).

"Masalahnya adalah kami belum menyetujui proses pengadaan pelaksana LRT (light rail transit), bukan tidak setuju atas moda transpotasi LRT. Jangan paniklah! Mari kita duduk bersama dan yang transparan berbicara," kata dia.

Ahok memang melontarkan pernyataan yang menantang anggota DPRD agar memberi solusi atas rencana pembangunan LRT. Ia mengimbau anggota DPRD untuk tidak sekadar memberi kritik semata. [Baca: Ahok: Kalau DPRD Enggak Setuju LRT, Kasih Tahu Cara Atasi Macet Jakarta]

"DPRD kalau enggak setuju (proyek pembangunan LRT), kasih tahu gimana caranya. Macetnya Jakarta sudah parah, LRT masuknya ke UU Khusus Perkeretaapian, salahnya di mana?" kata dia di Balai Kota.

Mengenai UU Khusus Perkerataapian, Prabowo pun kembali menjelaskan secara gamblang. Menurut dia, justru UU tersebut mengatur kriteria badan usaha yang dapat dipilih untuk membangun sarana perkeretaapian.

"Nah, baguslah kalau sudah mulai mengerti adanya UU Khusus Perkeretaapian. Tapi, di UU itu malah sangat jelas mengatur badan usaha yang mempunyai kualifikasi bagaimana yang dapat mewakili Pemprov dalam mengoperasikan prasarana dan sarana KA," ujar Prabowo.

Jelaskan isi Undang-undang

Prabowo pun menjelaskan isi undang-undang tersebut. Undang-undang soal perekeretaapian tercantum dalam UU Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007. Dalam Pasal 17, tertulis bahwa penyelenggaraan perkeretaapian umum berupa penyelenggaraan prasarana perkeretaapian dan/atau sarana perkeretaapian.

Pada Pasal 24, diatur bahwa badan usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum wajib memiliki izin usaha, izin pembangunan, dan izin operasi. Sementara itu, pada Pasal 32, diatur bahwa badan usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum wajib memiliki izin usaha dan izin operasi.

"Jadi, jelaslah BUMD mana yang selayaknya ditunjuk oleh Pemprov DKI," ujar Prabowo.

Prabowo menjelaskan, berdasarkan pasal tersebut, izin usaha biasanya diterbitkan oleh pemerintah, sementara izin operasi diterbitkan oleh pemerintah provinsi sepanjang pengoperasiannya hanya dalam satu provinsi.

Jangkauan LRT yang meliputi lebih dari satu provinsi menunjukkan bahwa izin operasinya harus dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Selain itu, diatur pula bahwa perusahaan yang dipilih untuk membangun sarana dan prasarana perkeretaapian haruslah perusahaan yang memang bergerak di bidang itu.

"Intinya adalah perusahaan tersebut didirikan khusus untuk bergerak di bidang perkeretaapian, sedangkan Jakpro maupun Pembangunan Jaya didalam aktanya perlu dicek ulang, terkait atau tidaknya mereka di bidang perkeretaapian," ujar Prabowo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com