Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Andri Yansyah mengatakan, rencananya nantinya juru parkir liar akan ditindak dengan cara ditangkap dan dipidankan.
"Kita bikin peraturan yang lebih efektif untuk mempidanakan juru parkir-juru parkir liar. Karena sekarang kalau cuma masang CCTV mau ngapain, kalau cuma liatin doang. Harus bisa ditangkap," kata Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Selain dinilai efektif untuk membersihkan jalan-jalan Ibu Kota dari parkir liar, Andri juga melihat penangkapan juru parkir liar akan membuat pemerintah jadi tahu orang-orang yang selama ini mengambil keuntungan dari keberadaan parkir liar.
"Kalau jukirnya ditangkap, lama-lama bakal keluar semua. Selama ini kan enggak keliatan," ujar Andry.
Menurut Andry, saat ini pihaknya masih sedang mengkaji landasan hukum yang akan dipakai untuk menjalankan peraturan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.