Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembilan Alasan Mantan Kepala SMA 3 Gugat Kepala Dinas Pendidikan DKI

Kompas.com - 04/08/2015, 18:03 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala SMAN 3 Setiabudi Retno Listyarti mengajukan gugatan terhadap surat keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI terkait pemberhentiannya sebagai kepala sekolah. Apa alasan Retno melayangkan gugatannya tersebut?

Kuasa hukum Retno, Muhammad Isnur mengatakan, ada sembilan alasan kliennya mengajukan gugatan tersebut.

Pertama, kata dia, hal ini sebagai upaya hukum terakhir. Sebab, kliennya telah melakukan upaya pembatalan dengan mengajukan surat keberatan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan ke Kepala Dinas Pendidikan DKI Arie Budhiman.

Kliennya juga sudah melakukan pengaduan ke Ombudsman RI. Namun, semua pengaduan tersebut tidak membuahkan keadilan bagi kliennya.

"Oleh karenanya, melalui pengadilan sebagai upaya hukum terakhir untuk melakukan pembatalan SK," kata Isnur, di PTUN Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Kedua, lanjut Isnur, gugatan ini sebagai upaya untuk menghilangkan praktik diskriminatif di lingkungan pendidikan DKI Jakarta. [Baca: Kuasa Hukum Mantan Kepala SMAN 3 Anggap SK Kepala Dinas "Lebay"]

Kemudian yang ketiga, SK Kepala Dinas menurut dia tidak berdasar hukum. "Dalam mengeluarkan SK, kepala dinas tidak berdasarkan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 yang di dalamnya terdapat syarat untuk memberhentikan kepala sekolah," ujar Isnur.

Keempat, kata dia, Kepala Dinas telah bertindak sewenang-wenang dalam mengeluarkan SK. Kelima, Kepala dinas dianggap tidak cermat dalam mengeluarkan SK Pemberhentian.

"Keenam, dalam mengeluarkan SK TUN, Kepala Dinas telah mencampuradukan wewenang," ujar Isnur.

Selanjutnya yang ketujuh, Kepala Dinas dianggap telah berlebihan dalam menjatuhkan keputusan pemberhentian Retno sebagai kepala sekolah.

Kedelapan, Kepala Dinas menurut dia tak punya kewenangan untuk mengeluarkan pemberhentian.

Sebab, lanjutnya, secara hukum sesuai Pasal 14 ayat 2 Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010, Dinas Pendidikan tak berwenang memberhentikan Kepala Sekolah. "Kewenangannya ada pada Gubernur DKI Jakarta," ujar Isnur.

Terakhir, Kepala Dinas Pendidikan dinilai telah melanggar hak konstitusional warga negara, khususnya berorganisasi. Sebab, pencopotan Retno disebut-sebut karena Retno aktif di Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).

Isnur khawatir, pencopotan Retno karena faktor ketidaksukaan. Sebab, dia mengklaim kliennya vokal dalam mengkritisi dunia pendidikan.

Misalnya, membongkar adanya kecurangan di lelang jabatan kepala sekolah, pemberian upeti, masalah dana BOS, dan juga kasus pemberian sanksi keras atas sejumlah murid SMAN 3.

"Kami khawatir ada semacam ketidaksukaan Kepala Dinas kepada Bu Retno. Melihat dia kritis kepada pendidikan," ujar Isnur.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, pihaknya berharap kepada Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta untuk mengabulkan gugatan Retno seluruhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Kematian Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha Tambang

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Kematian Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha Tambang

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com