"Saya yakin enggak ada yang punya sertifikat, tetapi garapan ada dari dulu," kata Bambang, di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (6/8/2015).
Keyakinan Bambang didasari saat pemerintah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengecek surat warga Kampung Pulo.
"Waktu itu pernah undang BPN (dalam pertemuan), kemudian ditanya suratnya (sertifikat)," ujar Bambang. Namun, kata dia, warga sampai saat ini tak dapat menunjukkan kepemilikan suratnya dengan jelas.
"Ditunggu sampai sekarang tidak ada. Lalu disimpulkan BPN, warga tidak punya surat," ujar Bambang. (Baca: Kata Warga Kampung Pulo Soal Sertifikat Tanah)
Padahal, jika warga bisa menunjukkan surat atau sertifikat, BPN akan mengeceknya. Surat itu menjadi dasar untuk melakukan ganti rugi kepada warga.
"Yang bisa mengatakan sah tidaknya, BPN. Kalau sah, ganti rugi. Kan BPN bisa berikan rekomendasi, Pak ini sah, diberikan ganti rugi," ujar Bambang.
Namun, karena tidak memiliki sertifkat, Bambang mengatakan, tidak ada ganti rugi kepada warga. Sebagai gantinya, pemerintah menyediakan rusun.
"Enggak ada (kerohiman). Kan sudah ada rumah susun di Jatinegara Barat, itu cukup (menampung warga)," ujarnya.
Seperti diberitakan, jelang eksekusi tahap satu, Pemerintah Kota Jakarta Timur Jumat (7/8/2015) akan menerbitkan Surat Peringatan Ketiga bagi warga Kampung Pulo.
Setelah surat ini diberikan, pekan depan pemerintah akan melakukan eksekusi penertiban. Penertiban akan menyasar permukiman bantaran Ciliwung, sebanyak 920 kepala keluarga. Setelah ditertibkan, pemerintah akan membuat trase atau jalan inspeksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.