Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sesalkan Ketiadaan CCTV di Gudang Suku Cadang yang Dicuri

Kompas.com - 11/08/2015, 05:19 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Tanjung Priok Komisaris Tumpak Simangunsong menyoroti ketiadaan Closed Circuit Television (CCTV) di gudang NSI milik PT Astra Daihatsu Motor (ADM) di Jalan Gaya Motor III, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut). Hal tersebut memudahkan dua sekuriti gudang, Rahmat Wijaya (27) dan Syayid Muhammad (32), untuk mencuri sejumlah suku cadang yang ada di gudang tersebut.

"Sayang sekali gudang sebesar itu tidak ada CCTV-nya. Padahal itu (CCTV) sangat penting untuk sistem keamanan gudang," sesal Simangunsong, Senin (10/8/2015).

Simangunsong mengatakan, ketiadaan CCTV di gudang tersebut, menjadi alasan kedua sekuriti melancarkan aksinya. Keduanya pun mengaku sudah beberapa untuk mengeluarkan suku cadang tanpa sepengatahuan pihak lain, untuk dijual kembali.

"Mereka sudah beraksi beberapa kali sejak sebulan terakhir. Aksi tersebut semakin menjadi karena tidak ada CCTV. Awalnya sedikit, lama-lama bisa dicuri semua itu isi gudangnya," papar Simangunsong.

Seperti diketahui, penangkapan pencuri suku cadang tersebut berdasarkan laporan dari pihak ADM yang kecolongan dengan berkurangnya sejumlah suku cadang. Polisi yang melakukan pengintaian, mendapati keduanya kerap beraksi di malam hari saat pengawasan di sekitar gudang sudah tidak terlalu ketat.

Setelah mengambil sejumlah suku cadang, keduanya memasukkan barang yang diambil ke dalam tas. Lalu, mereka membawanya menggunakan motor jenis Yamaha Jupiter MX nopol B 4783 KED ke kediamannya di Warakas.

Aksi terakhir keduanya, polisi menemukan barang bukti di delapan set dengan lengan ayun siap pasang yang diambil dari gudang ADM. "Satu set biasa dijual hingga Rp 2,5 juta. Total kerugian sekira Rp 20 juta. Itu belum termasuk spare part yang dicuri sebelumnya," beber Simangunsong.

Saat ini, seluruh barang bukti baik suku cadang dan sepeda motor yang digunakan pelaku, telah diamankan di Mapolsek Tanjung Priok. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman jeratan pasal maksimal 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria yang Dikeroyok karena Dituduh Maling Motor di Grogol Alami Luka Lebam di Wajah

Pria yang Dikeroyok karena Dituduh Maling Motor di Grogol Alami Luka Lebam di Wajah

Megapolitan
PKS Dinilai Sulit 'Move On' dari Anies Baswedan

PKS Dinilai Sulit "Move On" dari Anies Baswedan

Megapolitan
4 Pelaku Penjarahan Konser Lentera Festival Kembalikan Pagar Barikade ke Vendor

4 Pelaku Penjarahan Konser Lentera Festival Kembalikan Pagar Barikade ke Vendor

Megapolitan
Aksi WNI di Kamboja Kendalikan Penipuan Modus 'Like-Subscribe' Youtube, Korban Rugi Rp 806 Juta

Aksi WNI di Kamboja Kendalikan Penipuan Modus "Like-Subscribe" Youtube, Korban Rugi Rp 806 Juta

Megapolitan
Data Inafis Diduga Diperjualbelikan di 'Dark Web', Kompolnas Minta Polri Proteksi Data Lebih Ketat

Data Inafis Diduga Diperjualbelikan di "Dark Web", Kompolnas Minta Polri Proteksi Data Lebih Ketat

Megapolitan
Usung Marshel Widianto pada Pilkada Tangsel 2024, Gerindra Bakal Beri Pembekalan

Usung Marshel Widianto pada Pilkada Tangsel 2024, Gerindra Bakal Beri Pembekalan

Megapolitan
Potret Kondisi Tugu Selamat Datang  Depok Senilai Rp 1,7 Miliar Kini, Dicoret-coret dan Panel Lampunya Dicuri

Potret Kondisi Tugu Selamat Datang Depok Senilai Rp 1,7 Miliar Kini, Dicoret-coret dan Panel Lampunya Dicuri

Megapolitan
Saat Staf Hasto Kristiyanto Minta Perlundungan LPSK, Merasa Terancam Usai Digeledah KPK

Saat Staf Hasto Kristiyanto Minta Perlundungan LPSK, Merasa Terancam Usai Digeledah KPK

Megapolitan
Akrabnya Gibran dan Heru Budi, Blusukan Bareng di Jakbar-Jakut hingga Bagi-bagi Susu ke Warga

Akrabnya Gibran dan Heru Budi, Blusukan Bareng di Jakbar-Jakut hingga Bagi-bagi Susu ke Warga

Megapolitan
Dua Saksi Tambahan Kasus “Vina Cirebon” Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Dua Saksi Tambahan Kasus “Vina Cirebon” Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Alasan Rombongan Tiga Mobil Tak Bayar Makan di Resto Depok | Korban Penipuan 'Like' dan 'Subscribe' Youtube Rugi Rp 800 Juta

[POPULER JABODETABEK] Alasan Rombongan Tiga Mobil Tak Bayar Makan di Resto Depok | Korban Penipuan "Like" dan "Subscribe" Youtube Rugi Rp 800 Juta

Megapolitan
Cara ke Taman Kencana Bogor dari Stasiun Bogor

Cara ke Taman Kencana Bogor dari Stasiun Bogor

Megapolitan
Rombongan Tiga Mobil yang Sempat Tak Bayar Makan di Resto Depok Menolak Buat Video Klarifikasi

Rombongan Tiga Mobil yang Sempat Tak Bayar Makan di Resto Depok Menolak Buat Video Klarifikasi

Megapolitan
Warga Tegal Alur Mengeluhkan Minimnya Lampu Penerangan

Warga Tegal Alur Mengeluhkan Minimnya Lampu Penerangan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com