Layanan kilat one day service (ODS) yang diklaim Kepala Badan PTSP Edy Junaedi sudah mulai berjalan sejak 1 Agustus 2015 lalu itu tidak terjadi di PTSP kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Melalui layanan ODS ini, waktu pengurusan izin dari yang semula 4-20 hari menjadi satu hari.
"Saat ini masih belum ada perintah, belum berlaku one day service. Baru nanti kan tanggal 18 (Agustus) di-launching Pak Gubernur," kata Hadi, salah satu petugas PTSP di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2015). (Baca: 18 Agustus, Ahok Luncurkan "One Day Service" Perizinan di PTSP)
PTSP kantor Wali Kota Jakarta Pusat cukup ramai pada Kamis ini. Menurut Hadi, hampir setiap hari PTSP di sana didatangi oleh seratusan warga yang kebanyakan mengajukan permohonan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP).
Di PTSP Kecamatan Gambir, layanan kilat ODS juga belum sepenuhnya dilakukan. Petugas baru menguji coba layanan tersebut terbatas pada pengurusan izin tenaga kerja asing dan SIUP.
"Resminya sih tanggal 18 nanti, tetapi kemarin kami sudah uji coba one day service buat SIUP sama izin tenaga kerja asing. Untuk keseluruhan sih baru nanti pas peresmian tanggal 18 itu," kata Darwis, petugas PTSP Kecamatan Gambir.
Kecamatan Gambir tergolong sepi dari warga yang ingin mengurus administrasi. Menurut Darwis, warga yang datang hanya sekitar 20 orang setiap harinya.
Menurut data Badan PTSP, perizinan yang dapat dilayani secara kilat mencakup delapan perizinan yang diurus di Kantor PTSP Balai Kota.
Perizinan itu meliputi izin usaha jasa pengurusan transportasi, izin penyelenggaraan kendaraan bermotor umum, izin operasional angkutan umum, izin usaha jasa konstruksi, legalisasi izin pelaku teknis bangunan, izin rekomendasi penelitian, izin memperkerjakan tenaga asing, dan rencana penggunaan tenaga asing.
Sementara itu, perizinan yang diurus secara kilat dalam layanan PTSP di kantor wali kota antara lain pengurusan surat izin usaha perdagangan, tanda daftar perusahaan, dan izin rekomendasi penelitian.
Untuk kantor PTSP tingkat kecamatan, perizinan yang dapat dilayani secara kilat meliputi surat izin usaha perdagangan mikro, surat izin kerja apoteker, surat izin praktik apoteker, dan izin mendirikan bangunan kategori rumah tinggal.
Adapun untuk tingkat kelurahan, perizinan yang dapat dilayani secara kilat adalah izin penggunaan tanah makam, surat izin praktik dokter gigi, dan kartu pencari kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.