"Kita sedang melakukan pemeriksaan intensif dengan saksi yang ada, khususnya Thamrin akan dilakukan pemeriksaan lagi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Jakarta, Selasa (18/8/2015).
Sementara itu, hari ini Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka, Harjanto diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap rekomendasi dan perizinan kuota impor garam. Harjanto dipanggil untuk pengembangan kasus impor garam. "Kayaknya sudah datang," kata Iqbal.
Sampai saat ini sudah lebih dari 25 saksi diperiksa. Namun, baru ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Tunggu saja teman-teman penyidik lagi melakukan penyidikan. Penyidikan ada dua, analisa temuan-temuan keterangan saksi disesuaikan dengan keterangan tersangka dan disesuaikan juga dengan alat bukti dokumen. Selain itu, aliran dana, petunjuk-petunjuk yang ada. Apakah ada penyalahgunaan enggak. Ada dugaan tindak pidana enggak," kata Iqbal.
Perkara ini pertama kali diusut oleh Satgas Khusus Polda Metro Jaya. Dari serangkaian penyelidikan, ditemukan dugaan tindak pidana penyuapan dan penerimaan gratifikasi di manajemen satu atap Pelabuhan Tanjung Priok.
Penyidik kemudian menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan pada Selasa (28/7/2015).
Di tempat penggeledahan, polisi menangkap tangan pegawai honorer Kemendag berinisial MU yang tengah bertransaksi dengan seorang importir berinisial ME.
Pada saat itu juga, penyidik menetapkan MU, ME, dan Kepala Subdirektorat Ditjen Daglu Kemendag Imam Aryanta sebagai tersangka.
Belakangan, polisi menetapkan Dirjen Daglu Kemendag bernama Partogi Pangaribuan dan seorang importir berinisial L sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.