"Pembeliannya tidak tergesa-gesa karena memang kita sudah usulkan untuk pembelian sejak Mei. Dan itu masuk dalam APBD Perubahan 2014," kata Heru, saat dihubungi, Kamis (20/8/2015).
Menurut Heru, tujuan awal pembelian lahan berawal saat adanya pengajuan perubahan peruntukan lahan RS Sumber Waras oleh PT Ciputra Karya Utama. Sehingga diputuskan Pemprov DKI yang akan membeli agar peruntukannya tetap sebagai rumah sakit.
Heru menyebut pembahasan mengenai pembelian lahan dilakukan pada Juni 2014. Adapun pembayarannya dilakukan pada Desember di tahun yang sama.
"NJOP-nya tetap sama dari Mei hingga Desember 2014. Tetapi kalau dibeli tahun ini pasti sudah berbeda NJOP-nya. Dulu kan Rp 20 juta, mungkin sekarang bisa Rp 21-22 juta," ujar Heru.
Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi meyakini pembelian lahan milik RS Sumber Waras bukan atas usulan Dinas Kesehatan.
Melainkan, inisiatif yang diambil sendiri oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sanusi mengatakan berdasarkan proses yang selalu berjalan setiap tahunnya, suatu dinas tidak akan mengusulkan program pengadaan pembelian lahan di anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Perubahan.
Ia melontarkan hal tersebut mengacu pada usulan pembelian lahan RS Sumber Waras yang dilakukan di APBD Perubahan 2014.
Menurut Sanusi, tidak mungkinnya suatu dinas mengusulkan pembelian lahan pada APBD Perubahan disebabkan proses pembelian lahan membutuhkan adanya pengurusan izin prinsip yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional. Ia mengatakan pengurusan izin prinsip biasanya membutuhkan waktu 3-4 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.