Atas dasar itu, ia menilai aparat penegak hukum seharusnya dapat menindaklanjuti temuan BPK dalam pembelian lahan di RS Sumber Waras. Hal tersebut sama dengan tindak lanjut yang telah dilakukan kepolisian dalam kasus pembelian UPS.
"Aparat hukum sudah bergerak belum? Karena aparat hukum selalu menunggu temuan BPK," kata dia di sela-sela kunjungannya ke RS Sumber Waras, Rabu (19/8/2015).
Sanusi menilai, tindak lanjut terhadap temuan BPK dalam pengadaan lahan di RS Sumber Waras harusnya bisa lebih cepat ketimbang temuan UPS. Sebab, ia menduga saat tindak lanjut temuan UPS dilakukan, saat itu kepolisian hanya berpatokan pada data yang ia sebut berasal dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Laporan LSM aja ditindaklanjuti, masa BPK enggak. BPK itu lembaga negara yang dilindungi undang-undang. Temuannya wajib ditindaklanjuti. Apalagi ada tulisan terindikasi kerugian negara," ujar politisi Partai Gerindra ini.
Seperti diberitakan, BPK menyatakan pembelian lahan di RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI pada tahun 2014 terindikasi merugikan negara. Hal itu disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Provinsi DKI tahun 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.