Astriyani melanjutkan, kalaupun ada penggusuran di wilayah tersebut, warga mau agar eksekusi dilakukan jika ada kekuatan hukum yang tetap. Eksekutornya, lanjut Astriyani, juga pengadilan melalui juru sita, bukan dengan aparat pemerintahan.
Berdasarkan rencana amdalnya, pembangunan inlet sodetan Ciliwung-KBT akan berdampak di RT 09 RW 04, dan di RT 06 RW 05. Sebagian juga akan menyasar sejumah pemukiman di RW 14. "Ada konstruksi yang capai RW 14. Tapi sedikit di bagian pinggir sungai," ujarnya.
Terdapat 250 kepala keluarga menurutnya yang terancam rumahnya dibongkar. Hingga saat ini, sosialisasi belum ada lagi bersama pihak pemerintah.
Terakhir, pada Juli 2015 lalu, warga menerima pemberitahuan melalui surat perintah pengosongan dan pembongkaran. Melihat dari sikap itu, pihaknya menilai pemerintah terkesan enggan berdiskusi dengan warga.
"Kami melihat mereka sudah enggak mau nego dan diskusi lagi sama warga," ujarnya.
Padahal, warga setempat mengharap penggantian atas rencana pemerintah tersebut. Sebab, warga setempat mengklaim gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pernah menjanjikan akan memberikan ganti rugi yang sesuai terhadap warga Bidaracina.
"Pak Ahok bilang kan waktu itu sesuai harga pasar. Pak SBY sama Pak Jokowi waktu gubernur juga pernah ke sini bilang begitu juga," ujar seorang warga setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.