Ia menyebut penangkapan dilakukan bersama dengan jajaran petugas dari Dinas Perhubungan dan Transportasi.
"Hari ini, Polda dan Dishubtrans razia taksi Uber, 10 unit armada dikandangkan di Pulogebang," ujar dia melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Jumat petang.
Menurut Shafruhan, 10 unit taksi Uber itu dikenai pelanggaran tiga pasal peraturan perundang-undangan, meliputi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003, dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.026 Tahun 1991.
Shafruhan menyebut peraturan-peraturan tersebut mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik langsung atau tidak langsung wajib membawa STNK, tanda bukti lulus uji (kir), tanda bukti kartu izin usaha, kartu pengawasan, dan atau kartu pengawasan izin operasi.
"Pelanggaran terhadap ketentuan di atas dikenakan sanksi pidana berupa kurungan selama dua bulan dan denda sebesar Rp 3 juta," ujar dia.
Beberapa waktu lalu, Dinas Perhubungan dan Transportasi meminta pengelola aplikasi layanan taksi Uber dan Grab melengkapi tujuh syarat legal sebagai angkutan umum. [Baca: Agar Dianggap Legal, Uber dan Grab Harus Penuhi Tujuh Syarat]
Ketujuh syarat itu meliputi berbadan hukum, memiliki surat domisili usaha, memiliki izin gangguan yang diatur dalam undang-undang gangguan, izin penyelenggaraan, memiliki armada minimal lima unit, memiliki pul untuk servis dan perawatan, dan kesiapan administrasi operasional.
"Kalau ini tidak segera dipenuhi, maka akan kami putuskan tidak resmi dan akan kami tertibkan," kata Kadishubtrans Andri Yansyah seusai mengadakan rapat bersama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Jumat (7/8/2015). [Baca: Kadishub Syaratkan Hal Ini jika Taksi Uber Ingin Beroperasi di Jakarta]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.