Atas vonis ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Chandra Saptaji menyatakan pihaknya telah mengajukan upaya hukum banding pada Senin (31/8/2015) lalu.
"Sudah kita ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta kemarin," ujar Chandra saat dihubungi di Jakarta, Selasa (1/9/2015). (Baca: Akhir Kasus Kecelakaan Maut di Pondok Indah)
Pengajuan banding tersebut dilakukan karena jaksa menilai putusan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang diajukan sebelumnya. Diketahui, JPU menuntut Christopher dengan hukuman penjara 2 tahun dan 6 bulan.
"Banding karena tidak sesuai dengan tuntutan kita. Lebih rendah dari tuntutan kita," ujarnya. Dengan mengajukan banding, JPU tetap pada tuntutan sebelumnya.
Chandra berharap dengan mengajukan banding ke PT DKI, Christopher bisa dihukum lebih berat.
Untuk diketahui, Christopher pada 20 Januari 2015 lalu mengendarai mobil Mitsubishi Outlander Sport milik temannya Muhammad Ali. (Baca: Pengemudi Kecelakaan Maut Pondok Indah Lolos dari Penjara, Ini Tanggapan Korban)
Namun, ketika mengemudi dengan kecepatan tinggi, pria itu lepas kendali dan menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Iskandar Muda dan menyebabkan empat orang tewas.
Pada 5 Mei 2015, Christopher diubah statusnya dari tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi tahanan kota.
Artinya, Christopher bebas melakukan kegiatan selama ia masih berada di dalam kota. Ia pun tidak perlu ditahan selama proses persidangan berjalan.
Pada 5 Agustus 2015, JPU menuntut mahasiswa di salah satu universitas di San Francisco itu hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan.
Christopher dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Baca: Ditanya Banding, Jaksa Kasus Kecelakaan Maut Pondok Indah Masih Pikir-pikir)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.