"Saya tidak mau cerita. Nanti saya sedih lagi. Saya tidak mau ingat-ingat lagi yang sudah lewat," kata Satinah terbata-bata. Satinah tengah mengidap sakit stroke.
Akibat stroke itu, Satinah tidak bisa berjalan sehingga harus dibantu menggunakan kursi roda selama transit di bandara. Meski tidak mau cerita banyak, Satinah menuturkan, selama dia di penjara, dia sering sakit kepala dan tidak bisa tidur.
Kondisinya makin memburuk sampai Satinah merasa tubuhnya panas seperti terkena demam. "Saya pikir, panas biasa. Tetapi, lama-lama, panasnya semakin bikin badan lemas. Saya tahu-tahu pingsan terus bangun sudah di rumah sakit. Sampai sekarang enggak bisa jalan," tutur dia menceritakan awal mula kondisinya saat terkena stroke.
Terlepas dari pengalaman masa lalunya selama di Arab Saudi, Satinah sangat bersyukur kini bisa kembali ke Indonesia. (Baca: Kondisi TKI Satinah di Penjara Arab Saudi Makin Kurus dan Sulit Bicara)
Dia banyak mengucapkan terima kasih kepada perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi yang sudah sering membantunya, terutama dalam hal proses hukum yang dia jalani.
"Alhamdulillah, saya terima kasih sekali sama Kedubes RI, saya banyak dibantu. Kalau ketemu orang Kedubes, saya seperti ketemu keluarga. Terima kasih banyak," ujar Satinah.
Dari Bandara Soekarno-Hatta, Satinah langsung diantar dengan mobil ambulans ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, untuk menjalani perawatan.
Satinah ditemani beberapa orang keluarga dan saudaranya serta didampingi perwakilan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Kementerian Luar Negeri.
Kasus pembunuhan
Sebelumnya, Satinah dituntut hukuman mati qishas karena melakukan pembunuhan terhadap majikannya, Nura Al Gharib (70), pada tanggal 17 Juni 2007.
Pembunuhan tersebut tidak terencana, tetapi sebagai luapan emosi akibat dipukul oleh majikan dengan penggaris kayu.
Satinah membunuh dengan memukul tengkuk majikannya menggunakan penggilingan roti. Akibat panik, Satinah kabur dengan membawa tas yang di dalamnya terdapat uang senilai 37.000 riyal.
Pada hari itu juga, Satinah ditangkap oleh Kepolisian Buraidah. Pada tahun 2008, semula Satinah divonis dengan hukuman mati hadd ghillah (pembunuhan terencana sehingga hanya dapat diampuni oleh Allah).
Namun, dengan berbagai upaya pembelaan, akhirnya pada tahun 2009, hukuman diturunkan menjadi qishas.
Semula Satinah akan dieksekusi pada 21 Juni 2011, tetapi dengan upaya pemerintah, eksekusi tersebut dapat ditunda guna memberikan kesempatan lebih luas mengupayakan pemaafan.
Ahli waris korban pada awalnya bersedia memberikan maaf dengan diat sebesar 10 juta riyal (sekitar Rp 30 miliar), tetapi dalam proses negosiasi akhirnya menjadi 7 juta riyal (sekitar Rp 21 miliar).
Setelah proses negosiasi panjang pada tanggal 19 Mei 2014, Satinah akhirnya menyampaikan kepada Pengadilan Buraidah kesiapan membayar diat sebesar 7 juta riyal (1,1 juta riyal dari pengusaha Arab Saudi, 500.000 riyal dari APJATI, dan 5,4 juta riyal dari APBN).
Meskipun sudah dibebaskan dari tuntutan hukuman mati hak khusus, Satinah tidak otomatis bebas karena masih harus menjalani tuntutan hukuman mati hak umum atas tuduhan pembunuhan, zina muhson, dan pencurian.
Dalam proses persidangan hak umum, Satinah terserang stroke dan hingga saat ini masih dalam proses pemulihan. (Baca: Keluarga Mantan Majikan Belum Teken Surat Ikhlas, Satinah Belum Bisa Pulang)
Pada tanggal 15 April 2015, pengadilan di Provinsi Buraidah telah menjatuhkan putusan terhadap tuntutan hak umum atas WNI atas nama Satinah binti Jumadi Amad dengan vonis delapan tahun penjara.
Vonis terdiri dari tiga tahun atas tuduhan berbuat zina dan mengambil uang serta lima tahun tuduhan pembunuhan secara sengaja.
Mengingat Satinah telah dipenjara sejak 16 Juni 2007, dengan sendirinya, Satinah dibebaskan karena telah mencukupi delapan tahun masa tahanan.
Meskipun JPU tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan nota banding, hakim tidak mengabulkan tuntutan banding oleh JPU.
Karena itu, Pengadilan Buraidah telah melimpahkan kasus tersebut kepada Gubernur Qaseem dan Kementerian Dalam Negeri untuk penyelesaian administrasi bagi pembebasan dari penjara dan selanjutnya pemulangan ke Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.