Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dialog Warga, Kunci Penertiban Lahan

Kompas.com - 23/09/2015, 15:17 WIB
JAKARTA, KOMPAS - Duduk bersama dan bermusyawarah dinilai menjadi jalan terbaik bagi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam menyelesaikan persoalan hunian di sempadan sungai. Melalui langkah itu, informasi terkait penertiban akan tersampaikan lebih baik dan konflik bisa dihindari.

Mayoritas publik Ibu Kota sepakat jika komunikasi antara pemerintah provinsi (pemprov) dan warga penghuni lahan menjadi kunci penting kelancaran proses penertiban. Bagian terbesar responden (60 persen) berpendapat, sosialisasi jauh-jauh hari dan diskusi bersama warga terdampak adalah cara terbaik sebelum penertiban dijalankan.

Simaklah pendapat Jumadi (40), warga Kalideres, Jakarta Barat. "Musyawarah dan sosialisasi sejelas-jelasnya. Saya yakin tanpa digusur pun mereka pasti mau karena pada dasarnya mereka sadar berada di tanah yang bukan haknya," katanya. Lebih jauh Jumadi menengarai bahwa jika ada penolakan warga, itu menandakan sosialisasi atau pendekatan kurang dijalankan memuaskan oleh Pemprov.

Hal yang menjadi poin penting penggusuran adalah soal relokasi dan lokasinya. Relokasi yang masih berada di sekitar daerah yang digusur dan dekat dengan sekolah serta tempat mencari nafkah adalah hal penting yang harus dipertimbangkan Pemprov.

Kajian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat, sepanjang Januari-Agustus 2015 ada 30 kasus penggusuran di DKI Jakarta. Tujuannya beragam, tetapi bagian terbesar penggusuran (40 persen) dimaksudkan untuk normalisasi wilayah perairan, seperti sungai dan waduk.

Selebihnya, penggusuran dilakukan untuk pembangunan waduk, taman kota, jalur hijau, jalan tol, MRT, hingga pembangunan rumah/kantor TNI/Polri, dan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Dua ketentuan yang mengatur pendirian bangunan di sempadan sungai adalah PP No 38/2011 dan Peraturan Daerah DKI Jakarta No 8/2007. Dalam dua aturan ini disebutkan dengan jelas larangan mendirikan bangunan pada ruang milik sungai, danau, atau waduk.

Penertiban sungai

Dalam opini mayoritas publik Jakarta (83,3 persen), bangunan-bangunan yang melanggar aturan ini salah satu penyebab banjir di Jakarta. Meski bukan penyebab utama banjir, hampir seluruh publik mengamini rumah di sempadan sungai harus ditertibkan.

Selain mencegah bencana, responden juga menyetujui penggusuran agar sungai kembali pada fungsinya, tidak kumuh, dan dapat dibangun sarana publik di bantarannya. Penilaian ini tentu harus disikapi dengan bijak dan bukan pemicu untuk menggusur lebih masif.

Sosialisasi dan dialog dua arah tetap harus dikedepankan agar terjadi kesepahaman bersama. Dalam sosialisasi warga tersebut bisa diselipkan beberapa hal penting terkait penertiban, seperti legalitas status hunian secara hukum, ancaman bencana akibat keberadaan permukiman, fungsi pengalihan lahan setelah penertiban, dan kompensasi bagi warga terdampak.

KOMPAS Survei Warga
Menurut Ika Lestari Adji, Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, dialog dengan warga terdampak idealnya dilakukan selama satu sampai dua tahun sebelumnya. Namun, berbagai konflik yang muncul menandakan tidak mudah pula melaksanakan musyawarah tersebut.

Ganti rugi

Kajian LBH pada enam bulan terakhir menunjukkan, hanya 4 dari 30 kasus penggusuran yang dilakukan dengan musyawarah. Selain itu, belum semua keluarga dan unit usaha korban gusuran mendapatkan tawaran solusi terbaik. Dari 30 lokasi penggusuran, hanya 10 lokasi yang mendapat relokasi, ganti rugi materi 5 lokasi, dan sisanya tanpa solusi sama sekali.

Pemprov DKI masih terus melakukan upaya penertiban hunian di sempadan sungai atau waduk untuk mewujudkan normalisasi. Sebut saja untuk normalisasi Sungai Ciliwung, kawasan Bukit Duri, Bidara Cina, dan Kalibata akan menjadi target selanjutnya. Ini berarti masih akan ada puluhan ribu keluarga yang harus pindah dari tempat tinggal mereka.

Belajar dari kasus penertiban Kampung Pulo pada Agustus lalu, Pemprov Jakarta harus lebih berhati-hati dalam melakukan upaya penertiban. Sosialisasi dan dialog adalah prasyarat pasti yang harus selalu dilakukan sebelum penggusuran dilakukan. (BUDIAWAN SIDIK ARIFIANTO/LITBANG KOMPAS)

------

Artikel ini sebelumnya ditayangkan di harian Kompas edisi Rabu, 23 September 2015, dengan judul "Dialog Warga, Kunci Penertiban Lahan".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com