Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Ahok Hilangkan Papan Reklame dan Menggantinya dengan LED

Kompas.com - 25/09/2015, 15:07 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bakal menghilangkan billboard dan menggantinya dengan media light emitting deode (LED). Tujuannya untuk memperindah kota dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tengah membuat rancangan peraturan gubernur (rapergub) sebagai payung hukumnya. 

"Kamu ngeri enggak lihat billboard begitu banyak di Jakarta? Mereka bayar pajak juga enggak jelas, menutupi pemandangan gedung-gedung, belum lagi kalau hujan, banyak (reklame) jatuh dan jadi kecelakaan," kata Basuki seusai menyampaikan sambutan dalam Sosialisasi Rapergub tentang Penyelenggaraan Reklame Tahun 2015, di Balai Agung, Balai Kota, Jumat (25/9/2015).

Sementara di Jakarta masih banyak reklame yang berdiri, kota-kota besar di negara maju lainnnya justru memasang iklan di LED gedung masing-masing.

Ahok, sapaan Basuki, mengatakan, selama ini program pemasangan iklan melalui LED selalu terhambat. Sebab, seluruh peraturan ditetapkan oleh Biro Iklan. (Baca: Ahok Bakal Bebaskan Pajak Reklame, Tepuk Tangan Pemilik Gedung Bersahutan)

Kemudian, ada oknum Dinas Pelayanan Pajak DKI yang menetapkan tarif pajak lima kali lipat lebih besar dibanding pemasangan iklan di billboard. Basuki menengarai adanya permainan antara oknum Biro Iklan dan Dinas Pelayanan Pajak DKI.

Basuki merancang pemilik gedung yang memasang iklan di gedungnya harus menyerahkan 30 persen luas reklame kepada Pemprov DKI. Rencananya, Pemprov DKI akan memasang iklan sosial dari lokasi reklame yang diberikan pemilik gedung.

"Kalau iklannya iklan gedung Anda sendiri, tidak usah bayar pajak. Tetapi, kami minta 30 persen buat (iklan layanan) sosial dan kami bisa atur mau pasang iklan apa," kata Basuki. 

Sementara jika pemilik gedung memasang iklan komersial, pembagiannya adalah 70:30. Sebanyak 70 persen pendapatan bagi pemilik gedung dan sisanya masuk ke PAD DKI.

Melalui kebijakan itu, lanjut dia, juga menghilangkan aturan pembayaran pajak lebih besar untuk gedung-gedung yang berdiri di lokasi strategis. Saat ini, komposisi pembagian pajak reklame di seluruh gedung sama, yakni 70:30.

"Kalau seluruh kota, dinding-dinding gedung penuh LED, kan jadi semarak. Soal tarif (pemasangan iklan) santai aja, kamu kalau terima orang pasang iklan Rp 1 miliar, Rp 300 juta di dalamnya masuk ke DKI, dan kamu bisa ambil Rp 700 juta. Hal ini dalam rangka menyamakan Kota Jakarta dengan kota-kota di dunia," kata Basuki.

Sementara itu, billboard yang ada saat ini akan dibongkar secara bertahap. Jika pajak reklame sebuah billboard sudah habis, pihaknya akan langsung merekomendasikan untuk dibongkar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com