Menurut Triwisaksana, hal itu perlu dilakukan karena banyaknya pejabat DKI yang depresi akibat sistem tersebut.
"Saya saran Menpan-RB memberi rekomendasi terkait gaya Ahok (Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama) dalam melakukan reformasi birokrasi dan pemberdayaan aparatur PNS DKI Jakarta," ujar Triwisaksana ketika dihubungi, Senin (28/9/2015).
Sani (sapaan Triwisaksana) mengatakan hal itu untuk mengetahui apakah yang dilakukan Ahok selama ini sudah sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Sebab, semua rotasi pejabat ini seharusnya dilakukan untuk mempercepat pembangunan dan mengatasi pelambatan ekonomi nasional.
"Kalau reformasi birokrasi malah menghalangi penyerapan APBD dan mengakibatkan pelambatan ekonomi, apa manfaatnya?" ujar Sani.
Jika dilihat dalam skala nasional, Sani mengatakan pelambatan ekonomi diakibatkan dua hal yaitu mata uang rupiah yang melemah terhadap dollar dan penyerapan APBN dan APBD yang lambat.
Sani mengatakan, sebagai ibu kota negara DKI Jakarta harus membantu memperkuat ekonomi negara. Caranya dengan meningkatkan penyerapan APBD. [Baca: Pejabat DKI Jadi Staf Depresi, Ini Tanggapan Ahok]
Sani pun berpendapat PNS DKI harus memiliki motivasi tinggi dan tidak dalam kondisi depresi untuk bisa meningkatkan penyerapan tersebut.
"Kalau PNS DKI punya motivasi tinggi dan tidak terganggu karena pergeseran yang terlalu cepat, maka proses tender anggaran bisa cepat dilakukan dan pembangunan berjalan. Efeknya, daya beli masyarakat tumbuh. Ujungnya ekonomi meningkat," ujar Sani.
"Jadi saya sarankan penilaian oleh Menpan saja karena ini ibukota," tambah dia.
Mengutip harian Warta Kota, banyak pejabat yang mengalami depresi karena kehilangan fasilitas yang selama ini diterima. Para pejabat DKI yang biasa dimanja dengan tunjangan puluhan juta rupiah itu tiba-tiba kehilangan fasilitas itu.
Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menurunkan jabatan 201 pejabat. Pejabat yang pernah menduduki kursi eselon IV hingga II saat ini hanya diberdayakan di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Provinsi DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.