"Kalau ngomong soal pencitraan seperti itu, kamu lihat dong sejarah saya dari jadi bupati sampai sekarang, ngomongnya sama enggak?" kata Basuki di Balai Kota, Selasa (29/9/2015).
Meski demikian, Basuki membenarkan pernyataan Taufik yang menyebut pejabat tidak wajib melakukan pembuktian harta terbalik dengan melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Oleh karena itu, Basuki mengimbau hal itu menjadi kewajiban para pejabat karena bisa mengantisipasi tindak korupsi. [Baca: Ahok: Gaji Gubernur DKI Memang Kecil...]
Pembuktian harta terbalik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Ratifikasi PBB Melawan Korupsi.
Dalam peraturan itu disebutkan, jika harta seorang pejabat publik tidak sesuai dengan biaya hidup dan pajak yang dibayar, hartanya akan disita negara dan dia dinyatakan sebagai seorang koruptor.
"Makanya itu yang saya usulkan dari dulu secara konsisten, dari saya jadi anggota DPRD, Bupati Belitung Timur, anggota Komisi II DPR RI, wagub, sampai gubernur. Di mana pencitraannya? Saya lakukan konsisten dari dulu dengan kalimat yang sama tentang UU Pembuktian Terbalik," kata Basuki.
Sebelumnya Taufik menilai pembuktian harta terbalik bukan sebagai keharusan. Ia memandang pernyataan Basuki yang meminta pejabat melakukan pembuktian harta terbalik hanyalah bagian dari pencitraan. [Baca: Bantah Ahok, Taufik Anggap Pejabat Tak Perlu Lakukan Pembuktian Harta Terbalik]
Menurut Taufik, Basuki melakukan hal itu semata-mata agar dinilai bersih di mata masyarakat. "Membuktikan kepada siapa? Kalau saya membuktikan kepada negara, saya bayar pajak. Kalau membuktikan kepada Anda, kewenangannya apa? Itu statement pencitraan ya, seolah-olah bersih," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.