"Harus ditangkap polisi," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Kamis (1/10/2015). Menurut dia, seharusnya anggota DPRD melapor polisi terlebih dahulu sebelum mengubah pelat mobil.
Nantinya, lanjut dia, polisi akan memberi nomor pelat RFS, RFR, RFC, dan lainnya. Bahkan, mobil operasionalnya, Toyota Land Cruiser berpelat B 1966 RFR, sebelumnya berpelat merah. Kini, pelat nomornya berwarna hitam.
"Saya dapat pelat itu karena kami ajukan ke polisi. Kode RFK dan RFR kalau kepalanya dua itu umum dan bisa dibeli. Kalau kepalanya satu ya itu mobil pemerintah. Pelat merah diubah jadi hitam," kata Basuki. (Baca: Diberi Mobil Corolla Altis Berpelat Merah, Anggota DPRD Ubah Jadi Pelat Hitam)
Sebelumnya diberitakan, mobil dinas anggota DPRD DKI bermerek Toyota Corolla Altis berpelat merah telah diubah menjadi warna hitam dengan angka yang sama.
Beberapa mobil anggota Dewan berpelat hitam yang terparkir di Gedung DPRD DKI di antaranya B 1039 PQB, B 1043 PQB, B 1073 PQB, B 1019 PQB, dan masih banyak lagi.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budihartono menegaskan, seharusnya anggota DPRD tidak boleh mengganti pelat dengan nomor yang sama.
"Seharusnya enggak boleh, kan sudah dewasa semua, seharusnya tahu aturan. Terus pelat hitam itu bikinnya di mana? Pelat itu kan ada lambang Poldanya seharusnya," ujar Heru.
Seharusnya, jika ingin mengubah pelat mobil menjadi hitam, anggota DPRD melakukannya secara terkoordinasi dengan Kesekretariatan Dewan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.