"Harus ditangkap polisi," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Kamis (1/10/2015). Menurut dia, seharusnya anggota DPRD melapor polisi terlebih dahulu sebelum mengubah pelat mobil.
Nantinya, lanjut dia, polisi akan memberi nomor pelat RFS, RFR, RFC, dan lainnya. Bahkan, mobil operasionalnya, Toyota Land Cruiser berpelat B 1966 RFR, sebelumnya berpelat merah. Kini, pelat nomornya berwarna hitam.
"Saya dapat pelat itu karena kami ajukan ke polisi. Kode RFK dan RFR kalau kepalanya dua itu umum dan bisa dibeli. Kalau kepalanya satu ya itu mobil pemerintah. Pelat merah diubah jadi hitam," kata Basuki. (Baca: Diberi Mobil Corolla Altis Berpelat Merah, Anggota DPRD Ubah Jadi Pelat Hitam)
Sebelumnya diberitakan, mobil dinas anggota DPRD DKI bermerek Toyota Corolla Altis berpelat merah telah diubah menjadi warna hitam dengan angka yang sama.
Beberapa mobil anggota Dewan berpelat hitam yang terparkir di Gedung DPRD DKI di antaranya B 1039 PQB, B 1043 PQB, B 1073 PQB, B 1019 PQB, dan masih banyak lagi.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budihartono menegaskan, seharusnya anggota DPRD tidak boleh mengganti pelat dengan nomor yang sama.
"Seharusnya enggak boleh, kan sudah dewasa semua, seharusnya tahu aturan. Terus pelat hitam itu bikinnya di mana? Pelat itu kan ada lambang Poldanya seharusnya," ujar Heru.
Seharusnya, jika ingin mengubah pelat mobil menjadi hitam, anggota DPRD melakukannya secara terkoordinasi dengan Kesekretariatan Dewan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.