Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Joglo 6 Tahun Mangkrak, Pengendara Stres

Kompas.com - 09/10/2015, 10:18 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengguna jalan yang melintas di Jalan Joglo Raya, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Ja­karta Barat mengaku stres. Mereka setiap hari harus berebut dengan kendaraan lain di titik jalan yang menyempit dari arah Tol JORR W2 menuju Pos Pengumben.

Raisan (40), salah seorang pengguna jalan yang setiap hari melewati jalur itu mengatakan, proyek pelebaran jalan Joglo yang tak kunjung selesai itu menyebabkan kemacetan parah, apalagi di jam-jam sibuk seperti berangkat dan pulang kantor.

"Kalau jam sibuk pergi dan pulang kerja, arus lalu lintas di wilayah Joglo sangat parah. Kalau motor masih bisa menyalip melalui jalan yang sudah dilebarkan," kata Raisan ketika ditemui Warta Kota di lokasi, Rabu (7/10/2015).

Tak hanya itu, Raisan juga mengungkapkan, di sisi jalan yang akan dilebarkan tersebut kerap menjadi lahan parkir bagi pemilik usaha bengkel dan rumah makan.

"Jalan yang sudah dilebarkan tetapi belum menyeluruh ini menjadi penyebab kemacetan di jalan tersebut," katanya.

Warga lainnya, Yusuf, menyayangkan proyek pelebaran jalan yang sudah hampir 6 tahun berjalan tak kunjung rampung.

"Warga sangat mendukung pelebaran jalan ini, karena selama ini selalu macet. Aktivitas warga juga terganggu karena untuk pergi jarak dekat saja harus ikut terkena macet."

"Saya heran mengapa pelebaran jalan ini tak pernah tuntas bertahun-tahun. Seingat saya sudah tiga gubernur dari era Fauzi Bowo, Jokowi, dan sekarang Ahok enggak beres-beres," katanya.

Untuk menempuh jarak satu kilometer saja dari pintu tol JORR W2 Joglo sampai pertigaan jalan ke arah TPU Joglo saja, terkadang harus ditempuh dalam waktu satu jam.

"Coba kalau sudah dilebarkan seluruhnya pasti tidak akan macet lagi, minimal berkuranglah," katanya.

Pengamatan Warta Kota, Jalan Joglo Raya yang sejak lima tahun lalu akan dilebarkan ini terkendala pembebasan lahan. Akibatnya, pelebaran jalan tidak berjalan lancar.

Dari arah simpang JORR W2, jalan menyempit sekitar 15 meter, kemudian melebar sekitar 100 meter kemudian menyempit lagi karena terhalang bangunan yang lahannya belum dibebaskan, antara lain sebuah tempat ibadah. Kondisi serupa juga terlihat di jalur jalan selepas pertigaan Perumahan Alfa Indah.

Titik terang

Setelah berlarut-larut selama enam tahun, proses pelebaran Jalan Joglo Raya akhirnya menemui titik terang. Seluruh pemilik lahan telah sepakat melepas lahannya untuk pelebaran jalan yang menghubungkan Jakarta dengan Tangerang, Banten itu.

Pemilik lahan yang belum dibebaskan menemui kata sepakat dengan Pemprov DKI Jakarta terkait ganti rugi lahan, yakni di angka Rp 12 juta/m2. Dengan begitu, niat Pemprov DKI melanjutkan proyek pelebaran jalan tahun ini seharusnya berjalan tanpa kendala.

Kesepakatan harga Rp 12 juta/m2 didapat berkat Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Dengan peraturan baru ini, warga dimungkinkan mendapat ganti rugi lebih besar karena penilaiannya tak hanya ditentukan oleh Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), melainkan juga berdasarkan penilaian tim appraisal. Sebelum ada peraturan ini, warga hanya ditawari harga ganti rugi Rp 4 jutaan/m2.

Lurah Joglo Sakban Abdul Latif, mengatakan, dari 150 bidang lahan yang terkena proyek pelebaran jalan, tinggal 19 bidang lahan yang belum dibebaskan akibat belum adanya kata sepakat dengan pihak terkait. Nah, dengan kesepakatan ini, maka masalah lahan sudah tak lagi menjadi kendala.

Dari 19 lahan tersebut, 16 di antaranya milik PT Alfa Goldland Realty, selaku pengembang perumahan Taman Alfa Indah di sisi Jalan Raya Joglo. Sementara tiga bidang sisanya milik warga sekitar.

"Kemarin baru rapat di (kantor) Kelurahan (Joglo). Sudah sepakat harga ganti rugi lahan Rp 12 juta/m2," ujar Sakban.

Sakban menjelaskan, kini pihaknya sedang menginventarisasi berkas lahan untuk diserahkan ke Dinas Bina Marga DKI Jakarta. Setelah proses inventarisasi selesai, proses selanjutnya adalah pembayaran kepada pemilik lahan.

Menurut Sakban, sebenarnya awalnya Dinas Bina Marga DKI menawarkan harga ganti rugi Rp 10 juta/m2. Namun, warga menawar Rp 15 juta/m2. Setelah melalui proses negosiasi, akhirnya disepakati harga ganti ruginya Rp 12 juta/m2.

"Meski hanya mendapat Rp 12 juta/m2, warga sudah sangat senang. Itu sudah tiga kali lipat dibandingkan harga yang ditawarkan tahun lalu yang hanya Rp 4 juta/m2," ucap Sakban.

Dari informasi yang didapat Sakban, proses pembayaran akan dilakukan bulan ini karena proses pelebaran jalan akan dilakukan tahun ini juga. Sedianya, pembebasan lahan selesai Desember 2014. Namun, saat itu tidak semua pemilik lahan setuju dengan biaya ganti rugi Rp 4 juta/m2.

"Makanya, beruntung pemilik ke-19 bidang yang tahun lalu tidak setuju, karena sekarang dapatnya lebih besar," ujarnya. (gps/m3)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com