JAKARTA, KOMPAS.com - Korban pencabulan di Rusun Pinus Elok oleh ER (35) diduga lebih dari satu orang. Bahkan, pelaku, ER dikenal memiliki rekam jejak tak baik dalam hal perbuatan bejat itu.
Hal ini disampaikan Yosef Jemianus, Ketua RT 18 RW 09 Rusun Pinus Elok Blok 1, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Bahkan, lanjut Josef, pelaku pernah menginap dipenjara gara-gara kasus yang sama.
"Dia pernah melakukan hal yang sama sebelum pindah ke sini. Bahkan katanya sempat sampai di penjara juga," kata Yosef, di Rusun Pinus Elok, Jakarta Timur, Rabu (14/10/2015).
Dari informasi yang ia dapat ada sekitar enam orang korban yang pernah dicabuli oleh pelaku. Namun, orang tua korban menurutnya ada yang tak melapor.
"Warga tidak menuntut karena perbuatannya belum dikategorikan pencabulan," ujat Yosef.
Yosef mengatakan, pelaku memang memiliki kebiasaan dekat dengan anak. Namun, karena sikapnya yang baik, warga tak menaruh curiga.
"Dia memang dekat dengan anak-anak dan akrab dengan penghuni. Jadi memang banyak anak-anak di sini suka bermain dengan dia. Cuma memang ada sedikit kelainan seks saja," ujarnya.
Seperti diberitakan, seorang bocah berusia tiga tahun dengan inisial DF menjadi korban pencabulan di Rusun Pinus Elok, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Korban mengalami tindak pencabulan oleh pelaku berisial ER (35), yang juga warga rusun tersebut.
Kepala Polsek Cakung Komisaris Armunanto Haean mengatakan, kejadian tersebut terjadi Sabtu (10/10/2015) kemarin. Korban yang tinggal di lantai lima saat itu bertemu dengan pelaku di lantai tiga rusun saat hendak turun. Kemudian, DF memanggil korban. Pada saat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya.
"Pelaku jongkok di depan korban dan langsung mencabuli korban dengan memasukan tangan kirinya," kata Armunanto, kepada wartawan, Selasa (13/10/2015) malam.
Pelaku kini meringkuk di balik jeruji sel tahanan Polsek Cakung. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.