Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Polrestro Tangerang Sebut Penangkapan Oknum BNN Sudah Sesuai Prosedur

Kompas.com - 23/10/2015, 12:06 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang praperadilan kasus penangkapan oknum Badan Narkotika Nasional (BNN), Iptu A, digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang setelah sempat ditunda dua kali.

Pihak Polres Metro Tangerang sebagai termohon pun hadir dengan perwakilan dari tim kuasa hukum.

Pantauan Kompas.com, sidang dimulai pada pukul 10.10 WIB dan selesai pada pukul 10.45 WIB.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lebanus Simurat ini, agendanya adalah mendengar jawaban dari termohon atas permintaan pemohon, Iptu A, yang menilai penangkapan dan penahanan dirinya oleh Polres Metro Tangerang cacat secara yuridis.

Tim kuasa hukum Polres Metro Tangerang yang dipimpin oleh Samsi memberikan berkas kepada tim kuasa hukum Iptu A.

Berkas itu berisi jawaban atas permintaan pemohon dan dicermati sesaat. Sidang pun sempat diskors selama sepuluh menit untuk memberi waktu tim kuasa hukum Iptu A membaca berkas tersebut.

Sesudahnya, tim kuasa hukum Iptu A tidak mau menanggapi isi berkas dari tim kuasa hukum Polres Metro Tangerang.

Simurat pun menyudahi sidang praperadilan dan melanjutkan sidang berikutnya pada Senin (26/10/2015) dengan agenda pembuktian penangkapan dan penahanan Iptu A yang disebut cacat yuridis dari pihak pemohon.

Menurut perwakilan tim kuasa hukum Iptu A, Hazmin Sutan Muda, pihaknya enggan menanggapi berkas dari Polres Metro Tangerang karena isinya tidak menjawab apa yang pihaknya minta.

Polres Metro Tangerang malah menjelaskan pokok perkara Iptu A. Padahal, menurut Hazmin, sidang praperadilan ini tidak menyentuh pokok perkara pada diri Iptu A.

"Ini kan bukan peradilan, tapi sidang praperadilan. Yang kami permasalahkan itu cara penangkapan dan penahanan klien kami yang kami anggap tidak sesuai prosedur," kata Hazmin kepada Kompas.com, Jumat (23/10/2015) siang.

Secara terpisah, Samsi menyatakan pihaknya sudah memberi jawaban yang diminta Iptu A. Menurut dia, tidak ada masalah dengan jawaban yang diberikan tadi. Apakah ada atau tidaknya tanggapan dari pihak Iptu A, tidak jadi masalah.

"Penangkapan dan penahanan itu sudah sesuai prosedur. Tidak ada masalah dengan itu," ujar Samsi.

Sebelumnya diberitakan, pada hari Kamis, 17 September 2015, A dihubungi oleh Wakasat Narkoba Polres Metro Tangerang Komisaris Sudjadi untuk datang ke sebuah restoran di Jakarta Timur.

Sudjadi mengaku kepada A ingin menemui dirinya. Setelah menemui Sudjadi, A diajak menuju rumahnya yang berada di wilayah Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.

Ternyata, Sudjadi bersama timnya sengaja menuju ke rumah A untuk menggeledah tempat itu.

Dari penggeledahan tersebut, ternyata tidak ada alat bukti narkoba. Meski tidak ada alat bukti, A langsung ditangkap.

Penangkapan A berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/105/IX/2015/Narkoba yang dikeluarkan pada hari itu juga.

A disebut sudah dipanggil dua kali namun tidak memenuhi panggilan Polres Metro Tangerang sehingga dikeluarkan Surat Perintah Penangkapan.

Selang dua hari, pada Sabtu tanggal 19 September 2015, A pun ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Polres Metro Tangerang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Melawan Saat Ditangkap, Pencuri Sepeda Motor di Bogor Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Pencuri Sepeda Motor di Bogor Ditembak Polisi

Megapolitan
Libatkan Selebgram, Polresta Bogor Bentuk Tim Khusus untuk Berantas Judi Online

Libatkan Selebgram, Polresta Bogor Bentuk Tim Khusus untuk Berantas Judi Online

Megapolitan
Melebihi Target, Program Khitan Massal PAM Jaya Diikuti 521 Anak dari Wilayah Jakarta

Melebihi Target, Program Khitan Massal PAM Jaya Diikuti 521 Anak dari Wilayah Jakarta

Megapolitan
Polda Metro Jaya Ambil Alih Seluruh Laporan Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Polda Metro Jaya Ambil Alih Seluruh Laporan Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Polisi: Kakak-Adik di Jaktim Rencanakan Pembunuhan Pedagang Perabot

Polisi: Kakak-Adik di Jaktim Rencanakan Pembunuhan Pedagang Perabot

Megapolitan
Suami Bakar Istri di Tangerang, Adik Pelaku dan Tetangga Sempat Mencegah

Suami Bakar Istri di Tangerang, Adik Pelaku dan Tetangga Sempat Mencegah

Megapolitan
Heru Budi Kembalikan Pencari Suaka di Depan Kantor UNHCR ke Tempat yang Layak

Heru Budi Kembalikan Pencari Suaka di Depan Kantor UNHCR ke Tempat yang Layak

Megapolitan
Dishub Jaksel Terus Tertibkan Jukir Liar di Minimarket

Dishub Jaksel Terus Tertibkan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Enam Kios di Belakang Terminal Kampung Rambutan Terbakar, Diduga akibat Kebocoran Gas

Enam Kios di Belakang Terminal Kampung Rambutan Terbakar, Diduga akibat Kebocoran Gas

Megapolitan
Meski Sulit Cari Uang, Sopir Bajaj di Grogol Percaya Pendidikan Investasi Terbaik untuk Anak

Meski Sulit Cari Uang, Sopir Bajaj di Grogol Percaya Pendidikan Investasi Terbaik untuk Anak

Megapolitan
Motif Putri Kedua Pedagang Perabot di Jaktim Bunuh Ayahnya Sendiri, Sering Dipukuli dan Tak Diberi Makan

Motif Putri Kedua Pedagang Perabot di Jaktim Bunuh Ayahnya Sendiri, Sering Dipukuli dan Tak Diberi Makan

Megapolitan
Bawaslu DKI Mulai Petakan Kerawanan Pilkada Jakarta 2024

Bawaslu DKI Mulai Petakan Kerawanan Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
16 Bangunan Terdampak Kebakaran di Kampung Bali Tanah Abang, Sebagian Korban Cari Kontrakan

16 Bangunan Terdampak Kebakaran di Kampung Bali Tanah Abang, Sebagian Korban Cari Kontrakan

Megapolitan
840 Petugas Bersihkan Monas Usai Perayaan HUT Bhayangkara

840 Petugas Bersihkan Monas Usai Perayaan HUT Bhayangkara

Megapolitan
Kini Bajaj Tak Lagi Eksis, Sopirnya Makin Susah Cari Rupiah...

Kini Bajaj Tak Lagi Eksis, Sopirnya Makin Susah Cari Rupiah...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com