Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan Baru, Diskotek di Jakarta Hanya Boleh Ada di Hotel Bintang 4

Kompas.com - 30/10/2015, 16:20 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD DKI, Jumat (30/10/2015).

Dalam peraturan tersebut, diatur mengenai jam operasional diskotek dan tempat-tempat hiburan malam lainnya.

Dalam salinan yang dibacakan anggota Badan Legislasi Daerah (Belegda), Ahmad Nawawi, DPRD menetapkan bahwa diskotek hanya boleh ditempatkan di kawasan komersial dan area hotel minimal bintang 4.

"Lokasi tempat hiburan malam, khususnya diskotek, tidak boleh berdekatan dengan rumah ibadah, sekolah, rumah sakit, dan permukiman warga," kata Nawawi.

Selain mengatur mengenai lokasi, Perda Kepariwisataan juga mengatur mengenai jam operasional.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa jam operasional tempat hiburan malam, khususnya diskotek, dimulai pukul 20.00-02.00.

Khusus untuk hari Jumat dan Sabtu, waktu operasional diperpanjang hingga pukul 03.00.

"Peraturan ini telah mempertimbangkan berbagai usulan, pendapat, dan masukan dari masyarakat, pengusaha hiburan malam, khususnya diskotek, serta surat Gubernur Nomor 3977 tertanggal 7 Oktober 2015 yang memberikan gambaran kondisi di lapangan tentang waktu penyelenggaraan usaha hiburan malam, khususnya diskotek, dan referensi jam operasional yang ada di beberapa kota besar yang ada di Indonesia," ujar Nawawi.

Perda Kepariwisataan juga mengatur mengenai sanksi bagi pengusaha atau manajemen tempat hiburan malam.

Sanksi itu khususnya untuk diskotek yang terbukti melakukan pembiaran dalam peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba di lokasi usahanya.

Adapun sanksi yang diterapkan adalah pencabutan tanda daftar usaha pariwisata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com