Hasilnya, puluhan kapal ditemukan tidak mengantongi sertifikat yang merupakan syarat keselamatan berlayar.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Teguh Hendrawan mengatakan bahwa dari 43 kapal yang diperiksa, baru 25 yang mengantongi sertifikat.
Menurut dia, penertiban ini dilakukan dengan tujuan menjamin keselamatan penumpang. "Salah satunya harus ada pelampung, radio komunikasi, dan lainnya," kata Teguh.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta lantas meminta pemilik kapal untuk mengurus sertifikasi. Selama belum mengantongi izin, maka kapal-kapal tersebut dilarang mengangkut penumpang.
"Yang belum mengurus, kita keluarkan dari Kali Adem sehingga enggak bisa tarik penumpang di sana," ujar Teguh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.