Saran tersebut terkait penganggaran yang akan diajukan Dinas Kebersihan DKI pada tahun anggaran 2016.
"Jadi saran kita dalam rapat kemarin, Dinas Kebersihan tetap mengajukan anggaran swakelola. Tetapi juga tetap menganggarkan setengah tipping fee," ujar Prabowo ketika dihubungi, Rabu (11/11/2015).
Badan Anggaran DPRD DKI memang meminta Dinas Kebersihan segera menentukan anggaran.
Dinas Kebersihan berencana memutus kontrak pengelola TPST Bantargebang, yaitu PT Godang Tua Jaya, dan mengambil alih pengelolaan TPST.
Untuk selanjutnya Dinas Kebersihan hanya menganggarkan dana untuk swakelola TPST Bantargebang.
Namun, kata Prabowo, Banggar khawatir proses pemutusan kontrak tidak bisa berjalan lancar.
Dia khawatir ada celah yang bisa digunakan PT Godang Tua Jaya untuk menggugat Pemerintah Provinsi DKI terkait pemutusan kontrak itu.
Sehingga, Banggar berpendapat anggaran tipping fee harus disediakan sebagai antisipasi gagalnya pemutusan kontrak.
"Tapi keputusan ada di tangan Pak Ahok (Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama). Kita bukan bela Godang Tua loh, cuma agar antisipasi saja. Kalau saya pribadi sih maunya langsung putus kontrak saja," ujar Prabowo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.