Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Konflik Kepentingan dalam Klaim Lahan Makam

Kompas.com - 13/11/2015, 15:17 WIB
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui dinas pertamanan dan pemakaman mengklaim telah membeli empat bidang lahan di Tempat Pemakaman Umum Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada kurun waktu 1979-1994.

Sekretaris Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Suryo Wargo, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (12/11), mengatakan, pihaknya memiliki kartu inventaris barang dan fotokopi bukti pembelian.

Selain itu, ada girik sebagai bukti kepemilikan dari penjual dan surat pelepasan hak (SPH). Lahan itu telah diuruk, tetapi hingga kini belum dipakai untuk pemakaman.

Namun, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Daerah Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta tertanggal 30 Desember 2014, BPK Perwakilan DKI Jakarta menyebut tanah seluas 9.618 meter persegi itu diuruk tanpa lebih dulu dibebaskan.

Tak ditemukan bukti pembebasan atau kuitansi pembayaran oleh Pemprov DKI kepada tiga pemilik tanah.

Suryo menambahkan, dinas pertamanan telah menjawab temuan tersebut.

Pembebasan lahan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 68 tanggal 8 Februari 1977 terkait inventarisasi tanah untuk perluasan TPU Pondok Kelapa.

Terlepas dari klaim kepemilikan itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada konflik kepentingan terkait LHP itu.

Sebab, Efdinal selaku Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta mengesahkan hasil pemeriksaan yang melegitimasi desakannya kepada DKI untuk membeli dan membebaskan lahan tersebut.

Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri menyatakan, ICW memeriksa pengaduan masyarakat yang menyatakan bahwa Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta merupakan pemilik atas tanah yang belum dibebaskan DKI.

Ada surat yang pernah diajukan Efdinal kepada gubernur serta kepala dinas pertamanan dan pemakaman untuk pembebasan lahan.

Dalam dokumen yang dimiliki ICW, Efdinal membeli tanah berdasarkan akta pengikatan jual- beli di hadapan notaris pada 2005.

Tanggal 2 Juni 2005, Efdinal menawarkan pembelian atau pembebasan tanah untuk pertama kali ke DKI, lalu 2 Desember 2008 dan 22 Juli 2009.

Pada 25 April 2013, Efdinal mengajukan surat permohonan penjelasan atau konfirmasi aset tanah di area TPU Pondok Kelapa kepada Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta melalui tim audit.

Ketika itu, auditor tengah memeriksa, mengecek, menilai, dan mengklarifikasi apakah tanah itu telah dibebaskan dan masuk daftar inventaris aset.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com