Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/11/2015, 15:05 WIB
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dua skenario terkait pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, Kota Bekasi, tahun 2016. Jika pemutusan kontrak kerja sama gagal, rencana swakelola diundur atau batal sementara.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji, Jumat (13/11), menyebutkan, dinas kebersihan mengusulkan anggaran Rp 370 miliar untuk biaya pengelolaan sampah (tipping fee) dalam Rancangan APBD DKI Jakarta 2016.

Anggaran ini untuk mengantisipasi tertundanya rencana penghentian kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang dengan PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI).

Selain itu, Dinas Kebersihan DKI Jakarta mengusulkan Rp 180 miliar untuk swakelola. Dana ini untuk pembelian alat berat dan kebutuhan lain terkait pengambilalihan TPST Bantargebang.

"Kami menunggu proses hukum terkait pemutusan kerja sama. Skenario mana yang kami tempuh bergantung pada situasi nanti," ujarnya.

Selain itu, dinas kebersihan juga berencana mengajukan usulan tambahan anggaran ke Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta.

Tambahan anggaran ini terkait permintaan Pemerintah Kota Bekasi yang mengajukan kompensasi lebih besar dalam pengembangan lingkungan.

Dalam beberapa pekan ini, Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi akan merampungkan perubahan perjanjian kerja sama.

Selain dengan Kota Bekasi, kerja sama juga tengah disusun dengan Pemerintah Kabupaten Bogor terkait operasi pengangkutan sampah yang melewati Cileungsi.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan keinginannya mengelola sendiri TPST Bantargebang.

Dia menilai anggaran ratusan miliar yang digelontorkan Pemprov DKI setiap tahun tak sebanding dengan yang diperoleh warga Jakarta sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam laporan tertanggal 28 Juli 2015, BPK menyebutkan, ada potensi kerugian minimal Rp 1,2 miliar karena penimbangan sampah tidak berdasarkan data berat kosong truk yang diperbarui secara periodik.

Akibatnya, tonase sampah yang ditimbang dan dijadikan dasar penghitungan biaya pengolahan tidak dapat diyakini kewajarannya karena perbedaan berat kosong truk.

Selain itu, BPK menemukan ada potensi Pajak Penghasilan yang tidak disetor setidaknya Rp 15,5 miliar, potensi denda kelalaian Rp 9,5 miliar atas pembangunan gasifikasi yang terlambat, serta potensi kerugian daerah Rp 379,2 miliar akibat munculnya kewajiban pengambilalihan pembayaran agunan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jika terjadi pengakhiran perjanjian sebelum masa kerja sama berakhir.

Menurut Basuki, daripada melalui pihak ketiga, dia memilih memberikan hibah kepada Pemkot Bekasi secara langsung.

Harapannya, anggaran yang dikucurkan bisa lebih dinikmati warga Bekasi. Demikian pula dengan Pemkab Bogor.

Kompensasi sampah

Pemkot Bekasi mengajukan kenaikan dana kompensasi sampah untuk warga yang tinggal di sekitar TPST Bantargebang yang belum berubah sejak 2009.

Kepala Bidang Data Potensi dan Pengembangan Dinas Kebersihan Kota Bekasi Ratim Rukmawan, Jumat, mengungkapkan, Pemkot Bekasi mengajukan kenaikan dana dari Rp 300.000 menjadi Rp 600.000 per keluarga yang diterima setiap tiga bulan.

Jumlah keluarga penerima di Kecamatan Bantargebang pun membengkak dari 15.007 keluarga pada 2009 menjadi 18.160 keluarga yang tersebar di Kelurahan Cikiwul, Ciketing Udik, dan Sumur Batu.

"Bertambahnya jumlah penerima ini karena pertumbuhan penduduk dalam enam tahun," ujar Ratim.

Pengajuan kenaikan dana kompensasi untuk warga itu adalah salah satu dari 23 klausul yang hendak diusulkan Pemkot Bekasi melalui adendum (perjanjian tambahan) dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan TPST Bantargebang dengan Pemprov DKI Jakarta.

Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji menyebutkan, Pemkot Bekasi mengajukan adendum dalam perjanjian kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta karena banyak klausul yang tidak lagi relevan.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata meminta pemkot menunda pengajuan adendum dalam kerja sama soal sampah sebelum evaluasi DPRD terhadap perjanjian tersebut tuntas. "Jadi, kami bisa memberikan rekomendasi kepada pemkot," ucap Ariyanto.

Jumat siang, Komisi A DPRD Kota Bekasi memanggil pengelola TPST Bantargebang, PT GTJ dan PT NOEI, untuk menjelaskan perjanjian kerja sama pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.

Dalam pertemuan itu terungkap, sejumlah pelanggaran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta terhadap perjanjian kerja sama mengenai sampah dengan Pemkot Bekasi tak semuanya merupakan kewajiban pengelola.

Ariyanto mencontohkan, kewajiban Pemprov DKI yang hingga kini belum terlaksana adalah pembangunan sumur pantau, pembuatan talud di Sungai Ciasem yang seharusnya 3 kilometer baru terealisasi 1,8 km, pembangunan Jalan Pangkalan Lima, penyediaan obat-obatan, dan pembangunan instalasi pipa ke sumur artesis.

Sementara tanggung jawab pengelola yang belum dipenuhi adalah pembangunan zona penyangga (buffer zone) dan teknologi gasifikasi yang diproyeksikan bisa memproduksi listrik 9,6 megawatt.

Ketua Dewan Pakar Wahana Lingkungan Hidup Indonesia DKI Jakarta Bagong Suyoto menilai, belum dibangunnya zona penyangga berupa barisan pohon yang membatasi TPST Bantargebang dengan permukiman menunjukkan pengolahan sampah di TPST masih mencemari lingkungan.

"Seharusnya TPST tertutup dan terpisah dengan permukiman," ucapnya. (MKN/ILO)

-------

Artikel ini sebelumnya ditayangkan di harian Kompas edisi Sabtu, 14 November 2015, dengan judul "Dua Skenario Bantargebang".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com