"Kalau soal rekaman, Pak. Ini ada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 mengenai Pengelolaan Keuangan Negara. Bahwa dalam melaksanakan tugasnya, pemeriksa dapat: A. Meminta dokumen yang wajib disampaikan kepada pejabat. B. Mengakses semua data yang bersifat dalam ke berbagai media," kata Nyoman yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Investigasi.
"Itu pasti. Kami sudah kasih kok. Kami enggak ada rahasia, di Youtube semua rapat ada di Youtube," imbuh Basuki.
"Memotret, merekam, atau mengambil sampel itu adalah kewenangan kami. Dan atau lho Pak, yang penting itu dalam rangka pemeriksaan," kata Nyoman.
"Betul. Tapi saya tanya, kami pengin rekam proses," kata Basuki dengan nada tinggi.
"Undang-Undang tidak mengizinkan kami untuk memberikan rekaman dokumen informasi yang lainnya kepada siapapun juga? termasuk kepada Bapak. Intinya, karena tidak memungkinkan kami begitu. Kalau memungkinkan, pasti kami kasih, Pak," kata Nyoman.
Dengan muka masam, Basuki menerima semua aturan itu dan ia keluar ruangan. "Oke, ya udah ayo," kata Basuki seraya keluar ruangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.