Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeriksaan Tanpa Dokumentasi, Ahok Berdebat dengan Pejabat BPK

Kompas.com - 23/11/2015, 17:22 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sempat berdebat pegawai serta pejabat eselon I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), I Nyoman Wara.

Ia mendebat pegawai BPK yang tidak mengizinkan kamerawan Pemprov DKI naik ke ruangan pemeriksaan Ahok. Kekesalan Ahok berlanjut hingga di lantai 12, tempatnya diperiksa.

Berdasarkan video yang diunggah oleh Berita Jakarta di Youtube, Basuki tak terima mengapa pemeriksaannya tidak bisa didokumentasikan oleh staf humas dari Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan (Diskominfomas) DKI.

"Kita mau tahu, kita mau denger saja Anda rekam (pakai BPK TV) atau tidak? Anda duduk dulu, ngomong, ini mesti jelas gitu lho. Kalau Anda rekam, kita juga mau rekam. Anda bukan KPK, bukan jaksa, BPK auditor kok," kata Basuki dengan raut muka kesal, di Gedung BPK RI, Senin (23/11/2015).

Basuki mengaku tidak menginginkan adanya kesalahan dokumentasi. Pasalnya pemeriksaan BPK ini bukan bersifat penyidikan.

Pemeriksaan itu, kata Basuki, hanya untuk melengkapi keterangan dari laporan investigasi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang diminta oleh KPK.

"Saya wajib merekam dong, supaya seluruh rakyat tahu apa yang ditanya dan apa yang saya jawab. Soal nanti hasil investigasi, Bapak mau bawa ke KPK, silakan. Kalau di KPK, kita terima enggak boleh masuk dan itu aja boleh bawa pengacara," kata Basuki.

Kemudian Nyoman yang juga merupakan Staf Ahli bidang Investigasi BPK mengatakan, pelarangan dokumentasi ketika pemeriksaan sudah ada aturannya.

Mendengar itu, staf ahli Gubernur pun memotong pembicaraannya. "Iya betul. Tapi back up dokumen kami gimana, Pak?" tanya staf itu. 

"Kami sih melihatnya dari sisi kami saja. Karena dokumen informasi kan Bapak yang punya?. Itu Bapak yang punya," kata Nyoman. 

"Saya sebenarnya bukan mau ngomong dokumennya. Yang saya mau tahu itu, saya mau merekam Bapak tuh tanya apa? Itu yang saya mau tahu. Karena kita melaporkan ke Majelis Etik Kehormatan yang kasus kami itu enggak ditanggapi," imbuh Basuki. 

Basuki mengatakan, ada aturan waktu audit investigasi selama 60 hari. Kemudian KPK memperpanjang waktu audit investigasi 20 hari lagi menjadi total 80 hari.

Mendengar itu, Nyoman meminta maaf karena kekesalan Basuki tersebut bukan wewenang mereka.

"Makanya maksud saya, kami lapor aja ke Majelis Etik enggak ditanggapi. Mestinya kan dipanggil untuk menanyakan laporan kami, diproses, dan ternyata enggak," kata Basuki mengeluhkan laporan ICW terhadap Kepala BPK DKI Efdinal ke Majelis Kode Etik BPK. 

Kemudian Nyoman menjelaskan perihal aturan pelarangan dokumentasi pemeriksaan.

"Kalau soal rekaman, Pak. Ini ada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 mengenai Pengelolaan Keuangan Negara. Bahwa dalam melaksanakan tugasnya, pemeriksa dapat: A. Meminta dokumen yang wajib disampaikan kepada pejabat. B. Mengakses semua data yang bersifat dalam ke berbagai media," kata Nyoman yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Investigasi. 

"Itu pasti. Kami sudah kasih kok. Kami enggak ada rahasia, di Youtube semua rapat ada di Youtube," imbuh Basuki. 

"Memotret, merekam, atau mengambil sampel itu adalah kewenangan kami. Dan atau lho Pak, yang penting itu dalam rangka pemeriksaan," kata Nyoman. 

"Betul. Tapi saya tanya, kami pengin rekam proses," kata Basuki dengan nada tinggi.

"Undang-Undang tidak mengizinkan kami untuk memberikan rekaman dokumen informasi yang lainnya kepada siapapun juga? termasuk kepada Bapak. Intinya, karena tidak memungkinkan kami begitu. Kalau memungkinkan, pasti kami kasih, Pak," kata Nyoman. 

Dengan muka masam, Basuki menerima semua aturan itu dan ia keluar ruangan. "Oke, ya udah ayo," kata Basuki seraya keluar ruangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com