Bahkan, Basuki sempat menemukan anggaran pembangunan GOR mencapai Rp 10 miliar tiap tahunnya. Padahal, GOR-GOR di Jakarta banyak yang tidak layak.
"Masa satu GOR sampai Rp 10 miliar setahun? Tetapi, memang lebih gila lagi Disparbud sih, bikin acara Rp 10 miliar semalaman," kata Basuki di Balai Kota, Rabu (25/11/2015).
Basuki mengatakan akan mencopot jabatan oknum pejabat yang masih berupaya menyalahgunakan anggaran tersebut.
"Kami lagi tes juga pekan ini. Mungkin Jumat akan ada banyak penggantian (pejabat). Ada pejabat eselon II dan eselon III," kata Basuki.
Dalam rilisnya, ICW menerima laporan masyarakat atas pungli yang dilakukan oknum PNS di lingkungan GOR Ciracas, Jakarta Timur. Praktik pungli tersebut melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Peneliti Divisi Investigasi ICW, Lais Abid, mengatakan, praktik pungli tersebut terjadi pada layanan penggunaan fasilitas GOR Ciracas untuk kepentingan olahraga dan kepentingan di luar olahraga.
Dari temuan ICW, dalam salah satu kegiatan yang menggunakan fasilitas GOR Ciracas secara rutin (delapan kali per bulan), seharusnya biaya resmi yang dibayarkan Rp 200.000. Namun, oknum PNS pengelola GOR Ciracas menagih dengan biaya Rp 500.000-Rp 600.000.
Retribusi illegal ini diyakini sudah terjadi sejak 2012 hingga September 2015.
"Pungutan liar yang diminta mencapai 300 persen dari yang seharusnya dibayarkan. Biasanya, pungli yang lebih tinggi juga muncul ketika ada acara pertandingan yang menggunakan fasilitas GOR," kata Abid.
Selain itu, pungli juga terjadi di luar kepentingan olahraga. Menyewa kios atau tempat dalam gedung dipatok dengan harga Rp 8 juta-Rp 12 juta.
Faktanya, biaya retribusi resmi bergantung pada luas ruangan yang hanya Rp 250.000 per meter persegi per tahun. Untuk ruangan yang berukuran 18 meter, biayanya seharusnya hanya Rp 4,5 juta.
Fasilitas GOR Ciracas juga kerap digunakan untuk kepentingan di luar olahraga dan kepemudaan, misalnya kegiatan pesta pernikahan, pertemuan alumni atau reuni, seminar, ataupun kegiatan komersial lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.