Peningkatan status ini dilakukan dengan pertimbangan semakin meningkatnya ancaman keamanan penerbangan sipil, baik di Indonesia maupun di dunia internasional.
Peningkatan kondisi ini dituangkan dalam Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor INST 5 Tahun 2015 tentang Peningkatan Kondisi Keamanan Penerbangan dari Kondisi Hijau Menjadi Kondisi Kuning pada Bandar Udara.
Menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata, Rabu (25/11), di Jakarta, instruksi dikeluarkan karena ancaman terhadap keamanan penerbangan sipil semakin meningkat.
”Kebijakan ini dilakukan menyusul teror ataupun ancaman oleh oknum tidak bertanggung jawab yang terjadi di beberapa negara belakangan ini,” kata Barata.
Dengan peningkatan status ini, perlu dilakukan langkah-langkah peningkatan pemeriksaan keamanan penerbangan yang lebih detail untuk mencegah pelanggaran atau gangguan keamanan.
Peningkatan pengamanan ini tidak hanya ditujukan kepada pengelola bandara, tetapi juga kepada petugas navigasi, katering, kargo, dan perawatan.
”Semua wajib mengikuti program keamanan bandara yang berlaku di setiap bandara. Mereka juga wajib melaksanakan pemeriksaan keamanan terhadap kendaraan yang akan masuk ke bandara secara acak,” ujarnya.
Budi, penumpang pesawat terbang, mengakui adanya peningkatan keamanan yang lebih ketat tersebut.
Di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, Budi harus melepas ikat pinggang dan jam tangan atas perintah petugas keamanan. Akan tetapi, di bandara lain, pemeriksaan tidak ketat.
Irvan, penumpang dari Jakarta ke Lombok, juga mengatakan, pemeriksaan makin ketat. Pemeriksaan berulang jika detektor masih menyala.
Patroli ditingkatkan
Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Sulistyo Wimbo Hardjito mengatakan, pihaknya telah meningkatkan keamanan menjadi lebih ketat.
”Keamanan bandara sebenarnya sudah ketat, tetapi sekarang lebih ketat lagi. Jika semula patroli hanya lima putaran, (sekarang) ditingkatkan jadi 10 kali,” ujar Wimbo.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Budi Karya Sumadi menyebutkan, pengamanan juga dilakukan dengan memeriksa calon penumpang.
Salah satu ketentuan yang diterapkan adalah, sebelum memasuki alat pendeteksi logam yang terdapat di terminal di bandara, setiap calon penumpang pesawat diharuskan melepas semua barang berunsur logam.
Sementara itu, Corporate Communication Manager Air Asia Indonesia Audrey Progastama Petriny menyatakan, Air Asia Indonesia sangat mendukung peningkatan keamanan yang dilakukan Kementerian Perhubungan.
Di tempat terpisah, Kepolisian Resor (Polres) Bandara Internasional Soekarno-Hatta memperketat keamanan kawasan bandara.
”Peningkatan keamanan ini dalam rangka memberikan keamanan kepada pengunjung dan penumpang,” kata Kepala Polres Bandara Internasional Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Besar Roycke Harry Langie. (PIN/ARN)
------
Artikel ini sebelumnya ditayangkan di harian Kompas edisi Kamis, 26 November 2015, dengan judul "Keamanan Bandara Naik".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.