Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akankah Pembunuh Tata Chubby Divonis 18 Tahun seperti Tuntutan Jaksa?

Kompas.com - 30/11/2015, 14:46 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Prio Santoso (25), terdakwa pembunuh Deudeuh Alfi alias Tata Chubby, akan menjalani sidang putusan untuk kasus pembunuhan yang melibatkannya hari ini.

Pengacara Prio, Denni Mahesa, mengatakan, kliennya sudah siap secara psikis untuk mendengar putusan hakim.

"Alhamdulillah persiapan mentalnya, secara psikis sehat. Insya Allah dia siap menghadapi putusan hari ini," kata Denni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015).

Terdakwa, menurut dia, berharap hakim dapat memberikan vonis yang baik, berkeadilan, dan berdasarkan keyakinan hakim.

Denni mengatakan, Prio merasa sedih dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pasalnya, JPU menuntut Prio dengan hukuman penjara 18 tahun. Bagi kliennya, tuntutan ini terlampau tinggi.

"Yang pasti, dia kalau menanggapi hal ini sangat sedih lihat tuntutan jaksa terlampau tinggi 18 tahun. Tetapi, dia menyesali juga soal kenapa dia ada di situ pada waktu itu (kejadian)," ujar Denni.

Selain itu, jaksa juga dianggapnya lemah menghadirkan bukti yang kuat selama proses persidangan, semisal, tidak adanya pemeriksaan DNA terhadap korban.

"Dari mana jaksa tahu Prio di situ (TKP), dari pengakuan Prio sendri. Sementara saksi tidak melihat. Kemudian tidak ada tes DNA untuk buktikan ada Prio ataukah ada orang lain (juga) di situ," ujar Denni.

"Ini kasus rumit. Harusnya dibarengi dengan kesaksian dan pembuktian yang kuat. Kalau pengakuan lu disuruh orang, dikasih uang untuk membunuh, kan bisa saja," ujar Denni.

Sebelumnya, Prio membunuh Alfi di kamar kos wanita itu pada 10 April 2015. Ia mencekik leher Alfi dan mengikatnya dengan kabel listrik.

Mulut Alfi pun disumpal kaus kaki. Prio juga mengambil barang-barang berharga milik Alfi, yakni laptop, sejumlah ponsel, dan uang tunai. 

Prio didakwa dengan pasal berlapis oleh jaksa penuntut dalam kasus pembunuhan Alfi. Prio tak hanya didakwa melakukan pembunuhan, tetapi juga merampas barang-barang berharga milik Alfi, dakwaan primer, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang diikuti, disertai, atau didahului suatu perbuatan pidana dengan maksud mempermudah pelaksanaannya. 

Karena perbuatannya yang menghilangkan nyawa dan merampas barang secara melawan hukum, Prio diancam hukuman pidana dalam Pasal 339 KUHP, 338 KUHP, dan Pasal 365 ayat 1 juncto ayat 3 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com