Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami-Istri Ini Ditangkap Polisi Saat Menjabret

Kompas.com - 30/11/2015, 16:29 WIB
Dian Ardiahanni

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menangkap pasangan suami istri berinisial R (24) dan YR (27) yang menjabret korban berinisial CHS di Jalan Hibrida Raya, Peganggsaab dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Aksi penjambretan yang terjadi pada Minggu (22/11/2015) ini diketahui polisi setelah korban berteriak.

"Saat korban berteriak, kita langsung menyergap tersangka karena memang sebelumnya kami sudah melakukan pemantauan untuk mengantisipasi pelaku curas (pencurian dengan kekerasan), curat (pencurian dengan pemberat) dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor) ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Susetio Cahyadi saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (30/11/2015).

Menurut Susetio, kedua pelaku ditangkap di lokasi terpisah. Sang pria, yakni YR, ditangkap di lokasi berbeda dengan istrinya karena sempat melarikan diri dengan motor.

"Waktu ketahuan, suaminya ngebut naik motor dan istrinya lari sambil bawa anaknya yang berumur tiga tahun," ujar Susetio. (Baca: Dua Penjambret Berhasil Ditangkap Setelah Dikejar Sejauh 5 Km)

Ia juga menyampaikan bahwa pasangan suami istri ini sudah melakukan aksi penjambretan sejak dua tahun lalu.

"Sudah dari tahun 2013, yang kami tahu mereka pun sudah menjambret sebanyak lima kali," kata Setio.

Selain menjadi penjambret, lanjut Setio, tersangka YR merupakan seorang residivis curanmor.

Dari penangkapan R, pihak Kepolisian berhasil mengungkapkan pelaku curanmor lainnya. (Baca: Ancam Korban, Dua Penjambret Ini Kalungkan Celurit)

"Setelah dikembangkan ternyata, tersangka juga memiliki teman yang juga pelaku curanmor di daerah Tangerang dan Bekasi," ucap Setio.

Saat ini, tambah Setio, kasus curanmor tersebut dilimpahkan ke pihak kepolisian di Bekasi dan Tangerang.

Sementara itu, YR dan R dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP atas penjambretan yang mereka lakukan. Ancaman pidananya, maksimal 12 tahun penjara. (Baca: Polisi Tangkap Penjambret Wartawan "The Jakarta Post")

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengakuan Jukir Minimarket Tebet: Saya Setor ke Oknum yang Pegang Wilayah Sini...

Pengakuan Jukir Minimarket Tebet: Saya Setor ke Oknum yang Pegang Wilayah Sini...

Megapolitan
Simulasi Pendapatan Parkir Liar di Jakarta, Bisa Raup Rp 1,28 Miliar Per Hari

Simulasi Pendapatan Parkir Liar di Jakarta, Bisa Raup Rp 1,28 Miliar Per Hari

Megapolitan
Evaluasi 'Study Tour', DPRD Kumpulkan Para Kepala Sekolah di Kota Depok

Evaluasi "Study Tour", DPRD Kumpulkan Para Kepala Sekolah di Kota Depok

Megapolitan
Sempat Dilaporkan Menghilang, Pria di Cakung Ditemukan Tewas di Kali Sodong Pulogadung

Sempat Dilaporkan Menghilang, Pria di Cakung Ditemukan Tewas di Kali Sodong Pulogadung

Megapolitan
Kaget Hendak Ditertibkan Dishub, Jukir Liar di Cengkareng Mengaku Ojek Online

Kaget Hendak Ditertibkan Dishub, Jukir Liar di Cengkareng Mengaku Ojek Online

Megapolitan
Dua Hari Berturut-turut Kawasan Tanjung Priok Macet Total, Pelabuhan Didesak Atasi Antrean Kontainer

Dua Hari Berturut-turut Kawasan Tanjung Priok Macet Total, Pelabuhan Didesak Atasi Antrean Kontainer

Megapolitan
Jukir Liar di Minimarket Dilarang, Matsuri: Nanti Anak dan Istri Saya Makan Apa?

Jukir Liar di Minimarket Dilarang, Matsuri: Nanti Anak dan Istri Saya Makan Apa?

Megapolitan
Tak Langsung Ditindak, Jukir Liar yang Terjaring Razia Sudinhub Jakut Diminta Buat Surat Pernyataan

Tak Langsung Ditindak, Jukir Liar yang Terjaring Razia Sudinhub Jakut Diminta Buat Surat Pernyataan

Megapolitan
Sudah 2 Hari Macet Total di Tanjung Priok, Kapal dan Antrean Kontainer Diduga Jadi Biang Kerok

Sudah 2 Hari Macet Total di Tanjung Priok, Kapal dan Antrean Kontainer Diduga Jadi Biang Kerok

Megapolitan
Kadishub DKI Bakal Menindak Pengendara Motor yang Melintasi Trotoar di Matraman

Kadishub DKI Bakal Menindak Pengendara Motor yang Melintasi Trotoar di Matraman

Megapolitan
Kadishub DKI: Jukir Liar Bisa Dipenjara dan Didenda hingga Rp 20 Juta

Kadishub DKI: Jukir Liar Bisa Dipenjara dan Didenda hingga Rp 20 Juta

Megapolitan
Terjaring Razia, Jukir Liar di Minimarket Tebet: Saya Cuma Cari Uang untuk Sarapan

Terjaring Razia, Jukir Liar di Minimarket Tebet: Saya Cuma Cari Uang untuk Sarapan

Megapolitan
Terjaring Razia, Jukir Liar di Tebet Hanya Bisa Pasrah Diminta Berhenti dari Pekerjaannya

Terjaring Razia, Jukir Liar di Tebet Hanya Bisa Pasrah Diminta Berhenti dari Pekerjaannya

Megapolitan
Profil R Kun Wardana Abyoto, Bakal Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Jalur Independen yang Punya IQ Tinggi

Profil R Kun Wardana Abyoto, Bakal Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Jalur Independen yang Punya IQ Tinggi

Megapolitan
Kadishub DKI: Jukir Liar yang Terjaring Razia Akan Diberi Pelatihan Kerja Sesuai Minatnya

Kadishub DKI: Jukir Liar yang Terjaring Razia Akan Diberi Pelatihan Kerja Sesuai Minatnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com