Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan akan Ajukan Bukti yang Menunjukkan Dampak Negatif Reklamasi Pulau G

Kompas.com - 03/12/2015, 14:09 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) yang mewakili nelayan di Jakarta akan mengajukan bukti ke persidangan mengenai dampak reklamasi terhadap kehidupan nelayan.

"Kami sedang susun terkait dengan kerugian masyarakat atau penggugat, dan bukti dampak kerusakan yang terkait reklamasi," kata Kepala Bidang Pengembang Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Martin Hadiwinata usai sidang gugatan izin reklamasi Pulau G di PTUN Cakung, Jakarta Timur, Kamis (3/12/2015).

KNTI juga akan membuktikan bahwa pengembang reklamasi Pulau G, yakni PT Muara Wisesa Samudra, tidak mengantongi analisi dampak lingkungan (amdal).

Selain itu, KNTI akan membawa bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran undang-undang dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi. (Baca: Nelayan Minta Pengerjaan Proyek Reklamasi Pulau G Ditangguhkan)

SK ini diteken Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. "Kami akan membuktikan tekait pelanggaran hukum Gubernur Ahok, karena dia sudah melampaui kewengannya," ujar Martin.

Menurut Martin, Teluk Jakarta adalah kawasan strategis nasional sehingga kewenangan reklamasi teluk itu berada di tangan pemerintah pusat.

Hal ini berdasarkan Undang-undang Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007, dan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi.

Bukti lainnya yang akan diajukan KNTI berkaitan dengan ancaman kerusakan lingkungan akibat reklamasi, di antaranya kerusakan ekosistem mangrove, atau air yang berubah menjadi keruh. 

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Muara Wisesa Samudra, Ibnu Akhyat menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan bukti dokumen dalam persidangan berikutnya.

"Bukti yang kita miliki ada, tetapi saya belum lihat. Pasti mengenai surat-surat dan dokumen yang berhubungan dengan kita," ujar Ibnu. (Baca: Pengembang Reklamasi Kembali Tekankan Telah Ikuti Prosedur)

KNTI menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Pemprov DKI telah memberikan izin kepada PT Muara Wisesa Samudera untuk melakukan proyek reklamasi Pulau G.

Namun, KNTI yang mewakili nelayan menggugat SK tersebut. Nelayan menganggap proyek tersebut telah membuat mereka kehilangan tangkapan ikan.

Selain itu, nelayan menganggap proyek ini mengakibatkan kerusakan lingkungan. (Baca: Nelayan Minta Pengerjaan Proyek Reklamasi Ditangguhkan karena Mengganggu Pembibitan Ikan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com