JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede dipanggil untuk menjadi saksi dalam persidangan kasus uninterruptible power supply (UPS), hari ini Kamis, (10/12/2015).
Mangara dipanggil terkait jabatannya sebagai Sekretaris Dewan pada saat pengadaan UPS berlangsung. Jaksa Penuntut Umum bertanya seputar tugas sekwan dalam memfasilitasi seluruh rapat di DPRD DKI.
"Apakah semua rapat selalu disiapkan oleh saudara saksi terkait undangan hingga ruangannya?" ujar Jaksa Penuntut Umum Romulus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis.
Mangara membenarkan bahwa dia yang menyiapkan undangan hingga ruangan rapat Dewan. Kemudian, jaksa bertanya adanya kemungkinan sebuah rapat bisa digelar tanpa surat undangan.
Mangara menjawab hal itu mungkin saja terjadi namum biasanya hanya bersifat rapat internal. Artinya, rapat tersebut tidak mengundang pihak eksekutif. Mangara juga menjelaskan rapat-rapat internal di tingkat komisi biasanya juga tidak memerlukan undangan.
"Bisa enggak rapat dengan eksekutif tanpa ada undangan yang dibikin sekwan?" tanya Romulus. "Kalau rapat resmi banggar pasti ada undangan. Tapi kalau di sub banggar saya tidak tahu," ujar Mangara.
Berdasarkan kapasitasnya sebagai sekwan, Mangara ditanya apakah dia pernah memfasilitasi rapat pembahasan tentang UPS. Jika Mangara selalu menyiapkan undangan di tiap rapat pembahasan dengam eksekutif, seharusnya Mangara juga pernah menyiapkan undangan terkait rapat UPS. Namun, ternyata Mangara tidak pernah menyiapkan undangan rapat terkait itu.
"Selama jadi sekwan, pernah enggak bikin undangan soal UPS?" tanya Romulus. "Tidak, sama sekali tidak," jawab Mangara.
Sehingga, jika ada rapat pembahasan antara eksekutif dengan legislatif untuk membahas UPS, maka kemungkinan itu bukanlah rapat formal. Sebab, sebuah rapat formal terkait pembahasan anggaran dengan eksekutif selalu disertai undangan dari Keseretariatan Dewan.
Mangara menjadi saksi dalam sidang kasus UPS dengan terdakwa Alex Usman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Bareskrim sebenarnya telah menetapkan empat tersangka. Dua tersangka dari pihak eksekutif, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Zaenal saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Sementara itu, dua tersangka lainnya ialah dari pihak DPRD, yaitu Muhammad Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat dan Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura. Keduanya diduga terlibat dalam kasus UPS saat sama-sama menjabat di Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.