Usulan ini terjadi setelah Komisi A melakukan pengawasan terhadap perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI terkait TPST Bantargebang.
"Jadi gini, kan Komisi A sudah melakukan pengawasan terhadap perjanjian kerjasama. Kesimpulan dari pengawasan itu ditemukan 15 poin pelanggaran. Sudah kita sampaikan kepada Dinas Kebersihan DKI," ujar Ariyanto ketika dihubungi, Sabtu (26/12/2015).
Ariyanto mengatakan Dinas Kebersihan DKI Jakarta menganggap bahwa pelanggaran yang ditemukan Komisi A sudah diperbaiki. Seluruh kewajiban seperti membuat sumur resapan sudah dilaksanakan.
(Baca: Berkait TPST Bantargebang, Tujuh Poin Kerja Sama yang Dilanggar DKI Jakarta)
Setelah itu, Komisi A melakukan kroscek ke TPST Bantargebang dan menemukan bahwa pemenuhan kewajiban itu belum tuntas.
"Artinya kita melihat apa yang disampaikan Pemprov dengan kenyataan itu enggak sesuai," ujar dia.
Komisi A sudah memulai pengawasannya terhadap perjanjian kerjasama ini sejak tahun lalu. Ariyanto menyadari pengawasan yang mereka lakukan masih penuh kekurangan. Apalagi sebatas pengawasan komisi.
Dengan membentuk pansus, maka pengawasan akan lebih maksimal karena melibatkan anggota Dewan yang lebih banyak.
Apalagi, kata Ariyanto, Komisi A menemukan pelanggaran yang terjadi bukan hanya sebatas pelanggaran perjanjian kerja sama saja. Masalah ini sudah menyebar ke permasalahan sosial serta ekonomi di kalangan warga Bantargebang.
(Baca: Ahok: Saya Pertaruhkan Jabatan untuk Selesaikan Masalah Sampah)
Kewenangan Komisi A tidak sampai membahas masalah lain tersebut. Sehingga, dengan membentuk pansus, komisi lain yang terkait bisa ikut untuk memecahkan permasalahan.
"Disamping itu juga pansus memiliki legitimasi secara politik yang lebih kuat karena pansus dibentuk dalam sidang paripurna. Kemudian secara keanggotaan dia lebih banyak, kurang lebih 25 orang dari perwakilan komisi dan fraksi. Jadi itu akan mewakili komisi dan fraksi yang ada," ujar dia.
Komisi A memang sudah sejak tahun lalu menyoroti masalah perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi. Tindakan yang dilakukan Komisi A selama ini baru sebatas pengawasan saja dan monitoring langsung ke TPST Bantargebang.
Aspek yang disoroti adalah mencari tahu apakah Pemprov DKI telah memenuhi kewajibannya yang tercantum dalam perjanjian kerjasama. Namun, Komisi A menemukan bahwa Pemprov DKI melanggar beberapa poin dalam perjanjian tersebut.
Salah satunya adalah truk sampah DKI yang melintasi Bekasi pada siang hari. Terkait hal ini, Komisi A sempat berencana memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk meminta klarifikasi.
Basuki sempat naik pitam akibat rencana pemanggilan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.