Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhatikan, Ini Tarif Sejumlah Bus yang Beroperasi di Jalur Transjakarta

Kompas.com - 04/01/2016, 09:27 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jalur bus transjakarta atau busway tidak lagi menjadi jalur khusus bus transjakarta. Kini, sejumlah bus lain diperbolehkan untuk beroperasi di jalur tersebut.

Bus-bus yang diperbolehkan melintas di busway adalah bus yang spesifikasi fisiknya memenuhi standar PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), seperti memiliki pintu tinggi di bagian tengah dan berpendingin ruangan.

Meskipun diperbolehkan beroperasi di busway, tidak semua bus terintegrasi dengan transjakarta sistem pembayarannya.

Ada sejumlah layanan bus yang mengenakan biaya tambahan kepada penumpang yang naik dari halte transjakarta, meskipun penumpang tersebut sudah membayar tiket Rp 3.500 saat masuk halte.

Namun, untuk layanan bus yang sistem pembayarannya sudah terintegrasi dengan transjakarta, penumpang bus tersebut tidak perlu lagi membayar ketika berada di dalam bus.

Berikit ini adalah layanan bus non-transjakarta yang diperbolehkan melintas di busway:

1. Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus Transjakarta (APTB)

Layanan bus APTB hadir pada 2012. Layanan bus ini melayani rute dari kota-kota penyangga ke pusat-pusat keramaian di Ibu Kota, seperti di Pasar Tanah Abang, Blok M, ataupun Jakarta Kota.

Layanan bus ini dijalankan oleh perusahaan-perusahaan bus yang sudah ada, seperti Mayasari Bakti, PPD, ataupun Bianglala.

Direktur Utama PT Mayasari Bakti Arifin Azhari mengatakan, rute-rute yang dipilih sebagai rute APTB sebenarnya bukan merupakan rute baru.

Sebab, rute tersebut telah dilalui oleh bus kota reguler, khususnya jenis patas AC. Jadi, kata dia, layanan APTB merupakan layanan bus kota reguler yang dipindah ke jalur bus transjakarta.

"Semua rute-rute APTB yang dilayani Mayasari adalah rute bus kota. Jadi, begitu kami ikut terlibat dalam layanan APTB, bus-bus kota kami di jalur itu langsung kami pindahkan," kata Arifin, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/1/2015).

Meski melintas di busway, bus APTB tidak terintegrasi secara pembayaran dengan transjakarta.

Jadi, penumpang yang naik dari halte transjakarta akan tetap dikenakan biaya tambahan.

Nantinya, di dalam bus akan ada kondektur yang akan menarik uang dari penumpang dan penumpang akan diberikan karcis kertas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com