Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Mantan Kepala SMAN 3 Dikabulkan, Disdik DKI Jakarta Akan Banding

Kompas.com - 07/01/2016, 15:39 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan mantan Kepala SMAN 3 Setiabudi, Retno Listyarti.

"Yang jelas kita pasti banding," kata salah satu kuasa hukum Disdik DKI dari Biro Hukum Pemprov DKI Momon seusai persidangan di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (7/1/2016).

Momon menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding karena keberatan akan pengadilan tingkat pertama ini.

"Putusannya demikian, mau enggak mau kita lakukan upaya hukum lebih tinggi lagi," ujar Momon.

Menurut dia, pemberhentian Retno sebagai kepala sekolah merupakan kewenangan Dinas Pendidikan.

Sebab, jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan yang diberikan, bukan merupakan hak dan jabatan struktural. (Baca: Mantan Kepala SMAN 3: Jabatan Kepsek Bukan Hadiah yang Bisa Ditarik Sewenang-wenang)

Dalam kasus Retno, Momon menilai pihaknya bisa mengambil kembali jabatan yang merupakan tugas tambahan untuk Retno itu sewaktu-waktu.

Apalagi, menurut dia, Retno dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

"Analoginya kalau saya memberikan kamu handphone, kemudian saya lihat kamu mau jualin itu handphone, saya ambil lagi dong. Jadi ketika orang memberikan suatu kepercayaan tetapi kemudian orang itu kurang percaya dan menarik kembali, apakah itu saya salah," ujar Momon.

Kepala Bagian Pelayanan Hukum Biro Hukum Pemprov DKI Solavide mengatakan, pihaknya menyikapi serius kasus Retno yang meninggalkan sekolah saat ujian nasional hendak berlangsung tersebut.

Seharusnya, menurut dia, Retno memerhatikan pelaksanaan UN di sekolah yang dipimpinnya ketika itu.

"Khusus kasus ini terjadi ketika ujian nasional, harus disikapi serius. Hal itu yang kita ingin sampaikan di persidangan ini, bahwa ada pesan ujian nasional itu sesuatu yang harus diperhatikan," ujar Solavide.

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur sebelumnya mengabulkan gugatan Retno atas SK Kepala Dinas Pendidikan DKI yang mencopot dirinya dari jabatan kepala sekolah SMAN 3.

Hakim juga menilai bahwa SK Kepala Dinas Pendidikan nomor 355 Tahun 2015 batal demi hukum.

Selain itu, majelis mewajibkan tergugat untuk mencabut SK pencopotan terhadap Retno tersebut.

Hakim meminta tergugat untuk mengembalikan jabatan Retno sebagai kepala sekolah. (Baca: Dikabulkan, Gugatan Mantan Kepala SMA 3 terhadap Kadis Pendidikan DKI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bareng Gibran, Heru Budi Pantau Pengerukan Lumpur di Kali Semongol Jakbar

Bareng Gibran, Heru Budi Pantau Pengerukan Lumpur di Kali Semongol Jakbar

Megapolitan
Bantah Lakukan Pungli di Samping RPTRA Kalijodo, Perwakilan Ormas Sebut Itu Parkir Resmi

Bantah Lakukan Pungli di Samping RPTRA Kalijodo, Perwakilan Ormas Sebut Itu Parkir Resmi

Megapolitan
Kondisi Tugu Selamat Datang Depok yang Kini Gelap Gulita dan Dicoret-coret

Kondisi Tugu Selamat Datang Depok yang Kini Gelap Gulita dan Dicoret-coret

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 28 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 28 Juni 2024

Megapolitan
Iklan Skincare 'Cerah' Terkait Pilkada Jabar, Bima Arya: Kampanye Harus Beda dan Unik

Iklan Skincare "Cerah" Terkait Pilkada Jabar, Bima Arya: Kampanye Harus Beda dan Unik

Megapolitan
Pasang Billboard Skincare 'Cerah' di Bogor, Bima Arya Akui Terkait Pilkada Jabar

Pasang Billboard Skincare "Cerah" di Bogor, Bima Arya Akui Terkait Pilkada Jabar

Megapolitan
Dijanjikan Komisi dari 'Like' dan 'Subscribe' Youtube, Korban Ditipu Rp 800 Juta

Dijanjikan Komisi dari "Like" dan "Subscribe" Youtube, Korban Ditipu Rp 800 Juta

Megapolitan
Dua Penipu Modus 'Like' dan 'Subscribe Youtube Ditangkap, Dikendalikan WNI di Kamboja

Dua Penipu Modus "Like" dan "Subscribe Youtube Ditangkap, Dikendalikan WNI di Kamboja

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kehadiran Marshel di Pilkada Tangsel Dianggap Muluskan Kemenangan Benyamin Pilar | Akhir Pelarian Ketua Panitia Konser Lentera Festival

[POPULER JABODETABEK] Kehadiran Marshel di Pilkada Tangsel Dianggap Muluskan Kemenangan Benyamin Pilar | Akhir Pelarian Ketua Panitia Konser Lentera Festival

Megapolitan
WNI di Kamboja Jadi Dalang Penipuan 'Like' dan 'Subscribe' Youtube di Indonesia

WNI di Kamboja Jadi Dalang Penipuan "Like" dan "Subscribe" Youtube di Indonesia

Megapolitan
Penolakan Tapera Terus Menggema, Buruh dan Mahasiswa Kompak Gelar Unjuk Rasa

Penolakan Tapera Terus Menggema, Buruh dan Mahasiswa Kompak Gelar Unjuk Rasa

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 28 Juni 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 28 Juni 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rombongan Tiga Mobil Sempat Tak Bayar Makan di Resto Depok, Ini Alasannya

Rombongan Tiga Mobil Sempat Tak Bayar Makan di Resto Depok, Ini Alasannya

Megapolitan
Pemkot Jaksel Diminta Tindak Tegas Dua Restoran di Melawai yang Dianggap Sebabkan Kegaduhan

Pemkot Jaksel Diminta Tindak Tegas Dua Restoran di Melawai yang Dianggap Sebabkan Kegaduhan

Megapolitan
Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Sejumlah Jalan Jaksel Imbas Pembangunan Drainase

Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Sejumlah Jalan Jaksel Imbas Pembangunan Drainase

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com