JAKARTA, KOMPAS.com - Penyusunan ulang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI 2016 hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri telah rampung.
Meski sempat dicoret, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mengalokasikan anggaran penyertaan modal pemerintah (PMP) untuk sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2016 hasil evaluasi dari Kemendagri.
Sekretaris Daerah Saefullah mengatakan, penyebab pihaknya tetap memasukan anggaran PMP untuk BUMD disebabkan sudah adanya peraturan daerah (Perda) induk yang menjadi landasan hukumnya.
"Jadi itu PMP dilarang kalau tidak ada Perda induk. Tapi ini kan Perda induk ada, jadi boleh. Gitu aja," kata Saefullah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (13/1/2016).
Perda induk adalah perda yang mengatur rencana jangka panjang yang akan dilakukan BUMD. Dalam perda tersebut ada dijelaskan mengenai target pendapatan yang nantinya harus dicapai.
Saefullah menyebut hampir semua BUMD belum mencapai target seperti yang ditetapkan dalam perda induk. Namun, ia menilai hal itu bukan masalah untuk memberikan PMP.
"Misal untuk Bank DKI ada Rp 10 triliun, Jakpro ada Rp 7 triliun. Nah, itu kan semua belum dipenuhi dan setiap tahun ditambah sampai amanat perda itu terpenuhi. Ini memang sedang on going ke sana untuk perda itu terpenuhi PMP, jadi enggak ada masalah," ujar dia.
Sebelumnya, Kemendagri melarang pemberian PMP untuk 6 BUMD. Keenamnya, yakni Bank DKI, PD Dharma Jaya, PT Transportasi Jakarta, PD Pasar Jaya, PT Jakarta Propertindo, dan PD PAL Jaya.
Dari keenamnya, Saefullah memastikan BUMD yang tidak mendapatkan PMP hanya PD Dharma Jaya. (Baca: Kemendagri Larang PMP Enam BUMD DKI di RAPBD 2016 )
"Kecuali Dharma Jaya, karena analisis investasinya tidak ada. Nah, dengan kondisi seperti ini jadi evaluasi buat BUMD supaya kalau mau merencanakan sesuatu harus dengan langkah yang benar. Kalau misal untuk kegiatan 2017 mau seperti apa ya dari sekarang dia sudah mulai membuat proposal, kajian investasi dan kelengkapan lainnya," ujar dia.
Dokumen APBD hasil evaluasi Kemendagri akan diserahkan kembali ke Kemendagri hari ini. Meski masih menyerahkan dokumen ke Kemendagri, Saefullah memastikan tidak akan ada koreksi. Dengan demikian, kata dia, APBD DKI 2016 sudah dapat dieksekusi.
"Barusan kan penandatangan persetujuan dari pimpinan dewan. Artinya Perda sudah disetujui kemudian kita laporkan ke kemendagri dan sudah selesai, sudah bisa jalan," ucap dia.
Setelah dievaluasi oleh Kemendagri, nilai APBD DKI 2016 bertambah. Nilai APBD DKI 2016 yang awalnya berjumlah Rp 66,3 triliun kini bertambah menjadi Rp 67,1 triliun.
Penambahan berasal dari masuknya anggaran dari pemerintah pusat untuk program dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan sertifikasi guru yang bila ditotal nilanya mencapai Rp 794 miliar. (Baca: PMP Enam BUMD Ditolak, Ahok Cari Celah Hukum)
Untuk diketahui, jumlah pendapatan dalam APBD DKI 2016 awalnya adalah Rp 58,2 triliun. Sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya adalah Rp 7,9 triliun. Sehingga, total nilai APBD DKI 2016 adalah Rp 66, 37 triliun.
Sementara, jumlah belanja langsung dan tidak langsung mencapai Rp Rp 59 triliun. Namun, karena mendapat tambahan dari pos pendapatan sebesar Rp 794 miliar, maka nilai APBD DKI 2016 bertambah menjadi Rp 67,1 triliun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.