Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/01/2016, 19:04 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyusunan ulang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI 2016 hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri telah rampung.

Meski sempat dicoret, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mengalokasikan anggaran penyertaan modal pemerintah (PMP) untuk sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2016 hasil evaluasi dari Kemendagri.

Sekretaris Daerah Saefullah mengatakan, penyebab pihaknya tetap memasukan anggaran PMP untuk BUMD disebabkan sudah adanya peraturan daerah (Perda) induk yang menjadi landasan hukumnya.

"Jadi itu PMP dilarang kalau tidak ada Perda induk. Tapi ini kan Perda induk ada, jadi boleh. Gitu aja," kata Saefullah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (13/1/2016).

Perda induk adalah perda yang mengatur rencana jangka panjang yang akan dilakukan BUMD. Dalam perda tersebut ada dijelaskan mengenai target pendapatan yang nantinya harus dicapai.

Saefullah menyebut hampir semua BUMD belum mencapai target seperti yang ditetapkan dalam perda induk. Namun, ia menilai hal itu bukan masalah untuk memberikan PMP.

"Misal untuk Bank DKI ada Rp 10 triliun, Jakpro ada Rp 7 triliun. Nah, itu kan semua belum dipenuhi dan setiap tahun ditambah sampai amanat perda itu terpenuhi. Ini memang sedang on going ke sana untuk perda itu terpenuhi PMP, jadi enggak ada masalah," ujar dia.

Sebelumnya, Kemendagri melarang pemberian PMP untuk 6 BUMD. Keenamnya, yakni Bank DKI, PD Dharma Jaya, PT Transportasi Jakarta, PD Pasar Jaya, PT Jakarta Propertindo, dan PD PAL Jaya.

Dari keenamnya, Saefullah memastikan BUMD yang tidak mendapatkan PMP hanya PD Dharma Jaya. (Baca: Kemendagri Larang PMP Enam BUMD DKI di RAPBD 2016 )

"Kecuali Dharma Jaya, karena analisis investasinya tidak ada. Nah, dengan kondisi seperti ini jadi evaluasi buat BUMD supaya kalau mau merencanakan sesuatu harus dengan langkah yang benar. Kalau misal untuk kegiatan 2017 mau seperti apa ya dari sekarang dia sudah mulai membuat proposal, kajian investasi dan kelengkapan lainnya," ujar dia.

Dokumen APBD hasil evaluasi Kemendagri akan diserahkan kembali ke Kemendagri hari ini. Meski masih menyerahkan dokumen ke Kemendagri, Saefullah memastikan tidak akan ada koreksi. Dengan demikian, kata dia, APBD DKI 2016 sudah dapat dieksekusi.

"Barusan kan penandatangan persetujuan dari pimpinan dewan. Artinya Perda sudah disetujui kemudian kita laporkan ke kemendagri dan sudah selesai, sudah bisa jalan," ucap dia.

Setelah dievaluasi oleh Kemendagri, nilai APBD DKI 2016 bertambah. Nilai APBD DKI 2016 yang awalnya berjumlah Rp 66,3 triliun kini bertambah menjadi Rp 67,1 triliun.

Penambahan berasal dari masuknya anggaran dari pemerintah pusat untuk program dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan sertifikasi guru yang bila ditotal nilanya mencapai Rp 794 miliar. (Baca: PMP Enam BUMD Ditolak, Ahok Cari Celah Hukum)

Untuk diketahui, jumlah pendapatan dalam APBD DKI 2016 awalnya adalah Rp 58,2 triliun. Sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya adalah Rp 7,9 triliun. Sehingga, total nilai APBD DKI 2016 adalah Rp 66, 37 triliun.

Sementara, jumlah belanja langsung dan tidak langsung mencapai Rp Rp 59 triliun. Namun, karena mendapat tambahan dari pos pendapatan sebesar Rp 794 miliar, maka nilai APBD DKI 2016 bertambah menjadi Rp 67,1 triliun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK12 Tanah Abang-Kebayoran Lama via Pos Pengumben

Rute Mikrotrans JAK12 Tanah Abang-Kebayoran Lama via Pos Pengumben

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK13 Tanah Abang-Kota Intan via Jembatan Lama

Rute Mikrotrans JAK13 Tanah Abang-Kota Intan via Jembatan Lama

Megapolitan
Bantah Klinik Kecantikannya Dibangun di Atas Saluran Air, Tompi: Saya Datang Kondisinya Sudah Begitu

Bantah Klinik Kecantikannya Dibangun di Atas Saluran Air, Tompi: Saya Datang Kondisinya Sudah Begitu

Megapolitan
Protes Penutupan Saluran Air, Massa Geruduk Klinik Kecantikan Milik Tompi di Bintaro

Protes Penutupan Saluran Air, Massa Geruduk Klinik Kecantikan Milik Tompi di Bintaro

Megapolitan
Mayat Terbakar Ditemukan di Lanud Halim Perdanakusuma

Mayat Terbakar Ditemukan di Lanud Halim Perdanakusuma

Megapolitan
Diduga Bakar Kebun di Tangerang, Seorang Lansia Tewas Terpanggang

Diduga Bakar Kebun di Tangerang, Seorang Lansia Tewas Terpanggang

Megapolitan
Minta Persetujuan Tarif Transjakarta Rute Bandara Soekarno-Hatta, Pemprov DKI Kirim Surat ke DPRD

Minta Persetujuan Tarif Transjakarta Rute Bandara Soekarno-Hatta, Pemprov DKI Kirim Surat ke DPRD

Megapolitan
Heru Budi Minta DTKJ Fokus Atasi Kemacetan Jakarta

Heru Budi Minta DTKJ Fokus Atasi Kemacetan Jakarta

Megapolitan
Polisi Temukan Losion Anti-nyamuk dan Obat Sakit Kepala Dekat Jasad Pria di Sawah Besar

Polisi Temukan Losion Anti-nyamuk dan Obat Sakit Kepala Dekat Jasad Pria di Sawah Besar

Megapolitan
Thamrin City Kini Cuma Ramai di Lantai Dasar, Pedagang di Lantai Atas Menjerit

Thamrin City Kini Cuma Ramai di Lantai Dasar, Pedagang di Lantai Atas Menjerit

Megapolitan
Heru Budi Harap Anggota DTKJ Periode 2023-2023 Laksanakan Tugas dengan Baik

Heru Budi Harap Anggota DTKJ Periode 2023-2023 Laksanakan Tugas dengan Baik

Megapolitan
Pemkab Bekasi Salurkan 3,8 Juta Liter Air ke 45 Desa Terdampak Kekeringan

Pemkab Bekasi Salurkan 3,8 Juta Liter Air ke 45 Desa Terdampak Kekeringan

Megapolitan
Kronologi Pasutri Ditusuk Adik Ipar di Gambir, Berawal Hendak Tagih Hutang

Kronologi Pasutri Ditusuk Adik Ipar di Gambir, Berawal Hendak Tagih Hutang

Megapolitan
Fokus Kurangi Kemacetan, Heru Budi Mengukuhkan Anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta

Fokus Kurangi Kemacetan, Heru Budi Mengukuhkan Anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta

Megapolitan
Sesalkan Tahanan Rutan Polres Depok Tewas Dianiaya, Kompolnas: Tak Dibenarkan Main Hakim Sendiri

Sesalkan Tahanan Rutan Polres Depok Tewas Dianiaya, Kompolnas: Tak Dibenarkan Main Hakim Sendiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com